Ada 12 Layanan Kesehatan Tidak Ditanggung Oleh BPJS Kesehatan Mulai Bulan Agustus 2024

Minggu 11 Aug 2024 - 05:05 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

KORANLINGGAUPOS.ID- BPJS Kesehatan kini memberikan beberapa jumlah layanan kesehatan untuk para  masyarakat yang telah terdaftar pada JKN.

Meski mendapat manfaat dari layanan kesehatan gratis, BPJS Kesehatan sama dengan produk asuransi kesehatan lainnya karena tidak mencakup semua layanan kesehatan.

Dikutip Koranlinggaupos.id dari laman cnbcindonesia.com ada 12 daftar layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh  BPJS Kesehatan berdasarkan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. 

BACA JUGA:Bikin BPJS Kesehatan Menjerit, 4 Penyakit ini Biaya Perawatannya Dahsyat Mahal

BACA JUGA:Iuran BPJS Kesehatan Kelas I dan II Bakal Naik, Cek Tarif Iuran Agustus 2024

1. Pelayanan kesehatan yang tidak memenuhi ketentuan dalam peraturan undang-undang

2. Pelayanan kesehatan yang telah diberikan fasilitas kesehatan dan tidak bekerjasama pada BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat

3. Pelayanan kesehatan jika terjadi sakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau prosedur kerja yang ditanggung oleh skema asuransi kecelakaan kerja atau oleh pemberi kerja. Pertimbangkan hak-hak peserta kelas pemrosesan

5. Pelayanan kesehatan yang diberikan oleh pihak di luar negeri

BACA JUGA:Mau Membuat SKCK dengan BPJS Kesehatan, Yuk Cek 7 Langkahnya Disini!

BACA JUGA:Terbaru Agustus 2024, Ini Daftar Iuran Terbaru Peserta BPJS Kesehatan

6. Pelayanan kesehatan untuk keperluan kosmetik

7. Pelayanan untuk menghilangkan penyakit

8. Ortodontik atau kawat gigi

9. Gangguan kesehatan dan penyakit yang disebabkan oleh obat-obatan atau alkohol

Kategori :