Ada 12 Layanan Kesehatan Tidak Ditanggung Oleh BPJS Kesehatan Mulai Bulan Agustus 2024

Minggu 11 Aug 2024 - 05:05 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

BACA JUGA:Jalin Kerjasama BPJS Ketenagakerjaan, KPU, BAWASLU, Pemkab Empat Lawang Siap Lindungi Petugas Pilkada 2024

BACA JUGA:Syarat BPJS untuk Mengurus SIM Diberlakukan Ini Tanggapan Masyarakat Kota Lubuklinggau

10. Masalah kesehatan yang disebabkan oleh menyakiti diri sendiri atau tindakan merugikan diri sendiri

11. Pengobatan tradisional, alternatif dan komplementer yang belum efektif berdasarkan berdasarkan teknologi kedokteran

12. Perawatan dan prosedur medis yang dianggap eksperimental atau diklasifikasikan sebagai percobaan

13. Alat, obat-obatan dan kosmetik

BACA JUGA:Terbaru Agustus 2024, Ini Daftar Iuran Terbaru Peserta BPJS Kesehatan

BACA JUGA:Bagi Peserta BPJS Kesehatan Wajib Tahu dengan Persoalan ini, Apa Lagi Penderita Gagal Ginjal

14. Perbekalan kesehatan dalam rumah tangga

15. Pelayanan kesehatan akibat kecelakaan pada keadaan darurat, kejadian luar biasa/wabah

16. Pelayanan kesehatan untuk keadaan darurat yang dapat dicegah

17. Pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan pelayanan sosial

BACA JUGA:Syarat BPJS untuk Mengurus SIM Diberlakukan Ini Tanggapan Masyarakat Kota Lubuklinggau

BACA JUGA:Iuran BPJS Kesehatan Kelas I dan II Bakal Naik, Cek Tarif Iuran Agustus 2024

18. Pelayanan kesehatan akibat kejahatan penyerangan, seksual kekerasan, terorisme dan kejahatan perdagangan manusia yang disahkan oleh pengaturan keuangan lain yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga, atau pemerintah daerah sesuai dengan undang-undang

19. Beberapa hal yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan dan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Kategori :