BACA JUGA:Syarat BPJS untuk Mengurus SIM Diberlakukan Ini Tanggapan Masyarakat Kota Lubuklinggau
10. Masalah kesehatan yang disebabkan oleh menyakiti diri sendiri atau tindakan merugikan diri sendiri
11. Pengobatan tradisional, alternatif dan komplementer yang belum efektif berdasarkan berdasarkan teknologi kedokteran
12. Perawatan dan prosedur medis yang dianggap eksperimental atau diklasifikasikan sebagai percobaan
13. Alat, obat-obatan dan kosmetik
BACA JUGA:Terbaru Agustus 2024, Ini Daftar Iuran Terbaru Peserta BPJS Kesehatan
BACA JUGA:Bagi Peserta BPJS Kesehatan Wajib Tahu dengan Persoalan ini, Apa Lagi Penderita Gagal Ginjal
14. Perbekalan kesehatan dalam rumah tangga
15. Pelayanan kesehatan akibat kecelakaan pada keadaan darurat, kejadian luar biasa/wabah
16. Pelayanan kesehatan untuk keadaan darurat yang dapat dicegah
17. Pelayanan kesehatan yang berkaitan dengan pelayanan sosial
BACA JUGA:Syarat BPJS untuk Mengurus SIM Diberlakukan Ini Tanggapan Masyarakat Kota Lubuklinggau
BACA JUGA:Iuran BPJS Kesehatan Kelas I dan II Bakal Naik, Cek Tarif Iuran Agustus 2024
18. Pelayanan kesehatan akibat kejahatan penyerangan, seksual kekerasan, terorisme dan kejahatan perdagangan manusia yang disahkan oleh pengaturan keuangan lain yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga, atau pemerintah daerah sesuai dengan undang-undang
19. Beberapa hal yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan dan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia