“Yang jadi permasalahan saat ini JPU Kejari Lubuk Linggau tidak menggunakan Pasal 127 sebagai pemakai, namun mereka gunakan yakni pasal 112 dan 132 tentang pemupakatan jahat, ini bentuk kesewenangan atau tidak keadilan bagi kami,” papar Arira.
Arira menyebut JPU tidak objektif dalam melakukan tuntutan.
BACA JUGA:Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Proyek Jargas
“Jadi Kami menduga tidak melakukan sogok-menyogok, atau suap menyuap serhingga pasal yang diberikan kepada pasal yang memberatkan dengan sebagai penjual dan melakukan permufakatan jahat. Kami sudah menghimpun orang-orang yang pernah menjadi ‘korban praktek jual beli pasal’ yang ada di Kejari Lubuk Linggau, dan akan mendengar keterangan dari mereka. Kita akan tantang kejaksaan untuk debat terbuka di depan rakyat, untuk membuktikan tuntutannya,” tambah Arira.
Sementara Kajari Lubuklinggau Anita Asterida SH, MH melalui Kasi Intel Wenharnol membenarkan akan adanya aksi tersebut.
“Kami akan menerima aksi tersebut, dan akan duduk bersama menjelaskan permasalahan yang ada. Karena kita akan audiensi bersama, kalau tidak ada dinas luar Kejari akan langsung menerima pengaduan tersebut,” tambahnya. (adi)