KORANLINGGAUPOS.ID - Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Lubuk Linggau Nurussulhi Nawawi membenarkan bahwa pihaknya menerima laporan 19 konsumen yang merasa dirugikan pengusaha kaplingan.
Sebagian konsumen ini ada yang sudah bangun rumah secara mandiri, tanpa campur tangan dari pemilik kaplingan.
Namun ada juga sebagian yang dibangun oleh pihak pemilik kaplingan tanpa ada perjanjian baik di KPR maupun di Notaris.
Dengan penjanjian sepihak secara individu. Jadi minus tanggungjawab hukumnya.
BACA JUGA:Begini Pengakuan Perampok yang Sekap Pelajar di Musi Rawas
BACA JUGA:Kompetisi Drag Bike dan Drag Race Tahun 2024 Bupati Musi Rawas Cup Sukses Diadakan
Sampai kemudian ada pihak BRI, berencana akan melakukan penetapan lelang pada 30 Agustus mendatang, dan ini ancaman hukum bagi 19 orang tersebut.
Jadi dalam hal ini ada tiga irisan masalah yakni pembeli yang sudah lunas, pembeli tanah kapling yang sudah bangun rumah sendiri secara mandiri, pembeli tanah kapling yang dibangun oleh pihak pengembang namun kurangnya kekuatan hukum sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan pemukiman.
Jadi dengan ancaman lelang ini, yang jadi problem besar dengan 19 konsumen ini tidak memiliki ada hubungan hukuman langsung dengan pihak perbankan.
Karena pihak penjual kavlingan secara curang, dan sebagian besar tanah lunas dan pihak pengembang sudah meng-angun- kan sertifikat yang sudah dipecah seharusnya diberikan kepada konsumen malah pengembang ini mengagunkannya ke pihak Bank BRI. Karena terjadi kredit macet dan pihak bank melakukan proses pelelangan.
BACA JUGA:Pencuri HP Mahasiswa Universitas Bina Insan Bersaksi, Begini Fakta yang Terungkap
BACA JUGA:Himpun ‘Korban Praktek Jual Beli Pasal’, Posko Orange Bakal Geruduk Kejari Lubuk Linggau
“Dari 19 orang ada sekitar 5 orang yang memberi tanah secara kredit dan 14 orang lainnya beli tanah kapling secara cash,” ungkapnya.
Untuk konsumen yang beli tanah secara kredit itu tidak ada payung hukumnya atau akta notarisnya, hanya sekedar surat jual beli secara kredit yang ada materai.
Dan kata Nun, pertanggunjawabannya jauh dari hukum negara maupun hukum agama.