Oknum Guru Diduga Aniaya Siswa, Begini Kronologinya

Rabu 14 Aug 2024 - 21:15 WIB
Reporter : SULIS
Editor : SULIS

Kompol Padli mengatakan, untuk sementara S terancam dikenai pasal 80 Undang-Undang Nomor 35/2014 mengenai kejahatan perlindungan anak, atas perbuatannya yang diduga aniaya siswa.

BACA JUGA:Gara-gara Kopi, Pria ini Aniaya Mantan Istri di Lubuklinggau

“Ini laporannya akan kami teruskan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti segera,” jelas Kompol Padli.

Kategori :