Setiba di rumah kosong di Desa Tanah periuk, saksi-saksi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa .
BACA JUGA:Pecandu Narkoba Bobol Warung Ayam Geprek di Lubuklinggau
BACA JUGA:Ini Wajah Pengedar Sabu Asal Nibung yang Diamankan Satnarkoba Polres Muratara
Saat ditangkap, para terdakwa sedang duduk berhadap -hadapan untuk mempersiapkan aktifitas mengkonsumsi sabu.
Terdakwa Arjun Riawansyah sedang memasukan shabu ke dalam pirek kaca namun belum sempat dikonsumsi.
Setelah itu saksi-saksi melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut.
Lalu ditemukan di lantai 1 bungkus plastik klip berisi kristal-kristal putih seberat netto 0,029 gram, satu bungkus plastik klip berisikan kristal-kristal putih seberat netto 0,040 gram.
BACA JUGA:Bikin Resah, 4 Pengedar Narkoba Asal Sungai Pinang Muara Lakitan Diringkus Polres Musi Rawas
BACA JUGA:Bahaya Nih, 10 Desa di Musi Rawas Rawan Peredaran Narkoba
Serta satu buah alat hisap bong dan satu buah korek api gas warna hijau dan barang-barang tersebut diakui kepemilikan oleh mereka terdakwa, kemudian saksi-saksi langsung mengamankan mereka terdakwa berikut barang-barang yang ditemukan tersebut selanjutnya mereka terdakwa shabu dibawa ke polres Musi Rawas untuk diproses hukum lebh lebih lanjut.
Adapun peranan mereka yakni terdakwa Arjun Riawansyah yang mempunyai ide untuk membeli shabu dan mengumpulkan uang iuran patungan dari terdakwa M.Eko Wiyono sebesar Rp 20 ribu dan terdakwa Novriadi sebesar Rp 30 ribu.
Sedangkan terdakwa terdakwa Arjun Riawansyah sebesar Rp 50 ribu dan mereka sama-sama membeli shabu dari Ari (DPO) warga Desa Tanah Periuk Kecamatan Muara Beliti, sebanyak satu plastik klip bening dengan harga Rp 100 ribu.
Terdakwa Arjun Riawansyah membeli sabu dari Ari sudah tiga kali, terdakwa M.Eko Wiyono membeli shabu dari Ari baru satu kali, sedangkan terdakwa Novriadi membeli shabu dari Ari sudah dua kali. Setiap kali mereka membeli, satu plastik klip bening untuk sekali gunakan saja.
BACA JUGA:Parah, Para Pecandu Narkoba Curi Aset Pemkab Musi Rawas
Berdasarkan dari Berita Acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik No.Lab : 868/NNF/2024 tanggal 17 April 2024, berdasarkan barang bukti yang dikirim penyidik kepada pemeriksa BidLabfor, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB I ,1405/2024/NNF, BB 2,1406/2024/NNF, BB 1402/2024/NNF, BB 1403/2024/NNF dan BB 1404/2024/NNF seperti tersebut diatas positif mengandung metamfetamina yang terdaftar sebagai Narkotika Golongan satu Nomor urut 61 pada lampiran peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan pengolongan Narkotika didalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (adi)