KORANLINGGAUPOS.ID - Kurang dari 4 jam massa yang tergabung dalam Posko Orange demo di depan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Rabu 14 Agustus 2024.
Ratusan massa membawa baleho, mobil, dan pengeras suara datangi Kejari Lubuk Linggau sekira pukul 11.00 WIB.
Massa yang datang langsung memblokir Jalan Depati Said, sehingga pengendara mobil dan motor diarahkan ke jalan lain.
Baleho bertulis sejumlah tuntutan mereka, diantaranya ‘Matinya keadilan di Kejari Lubuk Linggau’, ‘Copot Anita Kejari Lubuk Linggau dan Hasbi’ serta patung tikus mewarnai aksi massa tersebut.
BACA JUGA:3 Pengguna Narkotika Dituntut Hukuman Berat, Keluarga Demo Kejari Lubuk Linggau
BACA JUGA:Guru Demo Ancam Mogok Mengajar, Desak Dinas Pendidikan Ganti Kepala Sekolah
Karena mereka tidak diperbolehkan masuk sehingga pukul 12.00 WIB massa mulai memanas dengan membakar ban mobil di depan Kejari Lubuk Linggau.
Lalu mereka mulai berorasi di atas mobil dengan meminta JPU dan Kajari keluar.
Lalu puluhan personel yang datang menjaga langsung memadamkan api tersebut menggunakan apar, namun pihak massa kembali membakar ban.
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID 14 Agustus 2024, Kajari Lubuk Linggau Anita Asterida, SH MH melalui Kasi Intel Wenharnol mengatakan bahwa kasus terhadap 3 terdakwa yang didemo oleh Posko Orange sudah berjalan dan untuk tuntutan sudah dibacakan Jaksa.
BACA JUGA:Gempar Demo di Kantor Walikota Pertanyakan Anggaran di Bagian Umum
BACA JUGA:PT AMRE Didemo Ratusan Anggota Koperasi Rempan Jaya Raya, Tuntutannya Bukan Main-main
Agenda sidang selanjutnya pledoi pembelaan secara tertulis oleh terdakwa.
“Seharusnya kalau mereka punya pengacara disaat pledoi itu menyampaikan bahwa ketiga terdakwa pecandu. Jadi pledoi itu rananya untuk menyampaikan keluhan dari para terdakwa,” saran Kasi Intel.
“Kalau memang terdakwa ini pecandu, mana bukti rehabnya atau IPWL,” kata Kasi Intel mempertanyakan.