“Karena fakta di persidangan bahwa para terdakwa ini ditangkap ditemukan barang bukti sabu, dan sabu memang dibelinya secara sama-sama atau urunan. Namun barang belum sempat dipakai sudah ditangkap. Dengan itu JPU berpendapat, para terdakwa terbukti pasal menguasai, memiliki narkotika dalam pasal 112 dengan tuntutan 7 tahun, “ kata Kasi Intel.
BACA JUGA:Gerakan Pemuda Anti Korupsi Demo Pemkot Lubuklinggau, Berikut Poin Tuntutannya
BACA JUGA:Bawa Spanduk 'Adili Jokowi, Pecat Ketua KPU dan Bawaslu', Pendemo Padati Kantor KPU
Terkait massa yang mengungkap ada oknum jaksa Kejari Lubuk Linggau diduga jual beli pasal, Kasi Intel mengungkapkan JPU harus professional.
“Kalaun ditemukan bukti penyalahgunaan jabatan seperti jual beli pasal, jelas ada sanksi tegas bahkan bisa dipecat. Ditambah juga dikenakan pidana dalam pasal korupsi,” tegas Wenharnol.
Jadi, tegas Kasi Intel, jangan sekali-sekali para JPU untuk menyalah gunakan jabatan untuk kepentingan pribadi dalam memperkaya diri .
Sementara Koordinator Posko Orange M Arira Fitra menyampaikan ia aksi bukan untuk menghentikan kasus ketiga terdakwa yang ditangkap di Desa Tanah Periuk Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas.
BACA JUGA:Kapolres Muratara : Demo Blokir Jalan Diancam 9 Tahun Penjara
BACA JUGA:Caleg Partai Buruh Dicoret dari DCT, Ratusan Massa Demo Bawaslu
“Kami datang meminta jangan ada lagi terdakwa-terdakwa lainnya, yang karena uang mereka dihukum berat. Cukup 3 terdakwa ini saja, karena masyarakat butuh keadilan kedepannya,” kata Arira.
Bahkan, pihaknya belum bisa memastikan apakah akan ada demo lanjutan atau tidak terkait tuntutannya itu.
“Ya tergantung permintaan dari keluarga terdakwa nantinya,” jelas Arira.
Saat disinggung mengenai tudingan Posko Orange di Kejari diduga ada jual beli pasl, Arira mengungkapkan sumber yang mengatakan itu pada Posko Orange warga Kelurahan Lubuklinggau Ulu yang juga kena kasus narkoba.
BACA JUGA:Ratusan Guru Muratara Bakal Demo Minta Bantuan Wakil Rakyat, Begini Janji Kepala BKPSDM
BACA JUGA:Demo ke Kedutaan Amerika, Kompak Warga Yordania Boikot Produk Israel
“Ada yang ditawari Rp 27 juta dan Rp40 juta agar hukuman diringankan, dengan berganti pasal. Namun kita tidak bisa buktikan mengapa karena karena untuk foto dan video omongan tersebut tidak ada, namun kita hanya sekedar omongan warga yang bercerita kepada kita selaku Posko Orange,” aku Arira.