Lalu petugas mendapat informasi lagi pada Rabu 14 Agustus 2024, bermula saat, "Eagle Squad", mendapatkan informasi dari warga adanya oknum menyimpan sabu berada di Kebun Sawit PT AKL di Desa Batu Bandung, Kecamatan TPK, Kabupaten Mura.
BACA JUGA:Dari Kepala Curup Rejang Lebong Pria ini Bawa Barang Haram ke Lubuklinggau
BACA JUGA:Pria ini Jual Barang Haram pada Polisi, Begini Nasibnya Sekarang
Dengan laporan polisi Lp-A/ 57 / VIII /2024 /SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.
Selanjutnya, anggota meluncur ke lokasi, setiba dilokasi, ternyata benar ada tersangka Hermansyah, anggotapun langsung melakukan pengeledahan menemukan BB diantaranya, dua bungkus plastik klip Kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 1,16 gram, satu bungkus kotak rokok filter dan satu buah tas selempang warna coklat merk sport.
Barang bukti tersebut ditemukan di dalam tas selempang warna coklat merk Sport yang dikenakan pelaku pada saat penangkapan dan tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.
Kemudian, tersangka berikut BB diamankan dan dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
BACA JUGA:Oknum Warga Lubuklinggau Terbukti Belanja Barang Haram
Saat ini masih dilakukan introgasi sejauh mana tersangka terlibat perkara ini, dan hasil keterangan sementara BB didapat ‘I’ (DPO) dengan tujuan akan dijual kembali.
Ditegaskan AKP Romi menjelaskan, kedua tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 Juta
“Dihimbau kepada para pemakai, kurir bahkan bandar sekaligus, berenti terlibat dalam narkotika, karena membawa dampak negatif, serta sangat membahayakan diri serta orang lain,” tambah Kasat Reskrim. (adi)