KORANLINGGAUPOS.ID - Wanita asal Provinsi Jambi diduga masuk jaringan peredaran narkoba jenis sabu.
Wanita tang statusnya janda itu bernama Rika Purwanti, kini ia dibekuk Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan.
Rika Purwati ditangkap bersama 2 pria yang merupakan jaringan kurir yang dikendalikan seorang nara pidana Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.
2 Pria itu yang juga warga Jambi itu adalah Ferry Fernandes dan M Arsad yang diringkus di Jalan Raya Palembang –Jambi, Desa Sukajaya, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin Jumat 2 Agustus 2024.
BACA JUGA:Oknum Mahasiswa jadi Kurir Narkoba, Kini Mendekam di Polres Lubuklinggau
BACA JUGA:Kurir Narkoba Asal Lahat Diringkus Anggota Polres Muratara
Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 300,86 gram diamankan dari tiga tersangka tadi.
AKBP Harissandi selaku Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel kepada awak media Jumat siang 16 Agustus 2024 menjelaskan, ketiga pelaku ini ditangkap ketika menunggu calon penerima barang haram itu.
AKBP Harissandi yang pernah menjabat Kapolres Lubuk Linggau itu mengatakan, mereka akan bertemu dengan pembeli yang akan COD barang haram ini.
Dikutip KORANLINGGAUPOS.ID dari SUMEKS.CO, kata AKBP Harissandi, ketiga pelaku ternyata diperintahkan oleh seorang napi Lapas Tungkal Jambi untuk membawa sabu itu untuk dijual.
BACA JUGA:Oknum Guru PPPK Ditangkap Sat Narkoba Polres Lubuklinggau
BACA JUGA:Napi Lapas Narkotika Muara Beliti Diduga Kendalikan Peredaran Narkoba
Masalah keterlibatan napi Lapas Kuala Tungkal Jambi, Harissandi akan melakukan koordinasi dengan pihak Lapas Kuala Tungkal Jambi.
Harissandi menyatakan,nanti ia akan dalami lagi, apakah barang bukti itu benar-benar milik 3 pelaku atau bukan.
Barang bukti lain yang juga diamankan dari Rika, Ferri dan Arsad berupa 3 ponsel dan 6 buah SIM card.