Janda Muda Dikendalikan Napi jadi Kurir, Tergiur Upah Rp 2,6 Juta

Jumat 16 Aug 2024 - 21:46 WIB
Reporter : SULIS
Editor : SULIS

Kata Harissandi, Tersangka Rika Purwanti dan M Arsad kakak beradik.

BACA JUGA:Dari Kepala Curup Rejang Lebong Pria ini Bawa Barang Haram ke Lubuklinggau

Kata Rika dia kenal dengan napi Lapas Kuala Tungkap setelah dihubungi via WhatsApp oleh napi ini, dan dia baru pertama jadi kurir sabu sebab tertarik upah Rp 2,6 juta yang dijanjikan Si Napi kepada masing-masing pelaku, baik Ferri, Rika maupun Arsad.

Akibat perbuatannya itu, ketiga tersangka terancam dijerat dengan pasal Primer Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) Subsider 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Th 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Untuk diketahui, sepanjang Agustus 2024, ternyata Ditresnarkoba Polda Sumsel telah meringkus 11 pelaku,  4 diantaranya jaringan Lapas Kuala Tingkal Provinsi Jambi dan Lapas Lubuklinggau, Sumsel.

Kategori :

Terkait

Selasa 24 Sep 2024 - 19:52 WIB

Dibunuh Sedang Main Judi Online

Selasa 24 Sep 2024 - 19:44 WIB

Tiga Pengedar Sabu Diamankan