KORANLINGGAUPOS.ID- Sudah tiba saatnya membayar pajak kendaraan tahunan tetapi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Anda belum turun?
Tidak perlu khawatir, Anda masih bisa membayar pajak kendaraan tanpa BPKB.
Berikut ini adalah syarat dan cara yang perlu Anda ketahui pada saat membayar pajak kendaraan tanpa BPKB.
BACA JUGA:Buruan Cek Kendaraanmu Kena Blokir atau Tidak, Ini 4 Cara Cek Pajak Kendaraan Secara Online
BACA JUGA:Cara Menghitung Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor
Syarat Bayar Pajak Kendaraan Tanpa BPKB
Menurut informasi dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Sleman, DIY, dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Timur, BPKB bukanlah syarat untuk membayar pajak kendaraan tahunan atau perpanjangan STNK tahunan.
Namun, BPKB menjadi syarat wajib jika Anda ingin melakukan perpanjangan STNK lima tahunan.
Berikut adalah syarat untuk membayar pajak kendaraan tahunan tanpa BPKB:
STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) Asli: Pastikan STNK Anda dalam kondisi baik dan asli.
BACA JUGA:Pajak Kendaraan Anda Telat Bayar, Begini Cara Menghitungnya
BACA JUGA:10 Cara Mudah Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Melalui Aplikasi
Kartu Identitas:Bagi perorangan, bawa kartu identitas seperti KTP/KK/SIM/Paspor asli dengan nama yang sama dengan pemilik kendaraan.
Bagi instansi pemerintah atau badan usaha, lampirkan surat permohonan pengesahan STNK yang ditujukan kepada Kasat Lantas wilayah setempat.
Surat Kuasa: Jika membayar pajak kendaraan milik orang lain, Anda memerlukan surat kuasa dari pemilik kendaraan.