Cara Bayar Pajak Kendaraan Tanpa BPKB
BACA JUGA:Gaji Sebesar 2 Juta per Bulan Apakah Kena Pajak? Ini Penjelasannya
BACA JUGA:Begini Cara Hitungnya THR-Bonus Yang Kena Pajak
Pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan baik secara offline maupun online.
Berikut adalah langkah-langkah untuk kedua metode tersebut:
Bayar Pajak Secara Offline
Kunjungi Samsat: Pergi ke kantor Samsat provinsi setempat, mal pelayanan publik, atau layanan Samsat Keliling.
BACA JUGA:Cara Menghitung Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor
BACA JUGA:Dirjen Pajak Apresiasi Kontribusi PLN Pada Negara, Setor Pajak Capi Rp52,39 Triliun
Persiapkan Dokumen: Bawa STNK dan identitas asli yang masih berlaku sesuai nama di STNK.
Pendaftaran dan Pengesahan:Arahkan ke loket pendaftaran dan pengesahan tahunan. Serahkan dokumen untuk mendapatkan stempel pengesahan.
Pindah ke loket kasir. Serahkan berkas dan bayar sesuai dengan biaya yang diinformasikan petugas kasir.
Dapatkan Bukti Pembayaran: Setelah membayar, Anda akan menerima bukti pembayaran pajak STNK yang telah dibayarkan.
BACA JUGA:Kades Tidak Boleh Mengendapkan Pajak yang Disetor Masyarakat
BACA JUGA:Cara Menghitung Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor
Bayar Pajak Secara Online