Mau Bayar Pajak Kendaraan Tapi Belum ada BPKB? Jangan Khawatir Ini Cara dan Syaratnya

Minggu 18 Aug 2024 - 14:29 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

Cara Bayar Pajak Kendaraan Tanpa BPKB

BACA JUGA:Gaji Sebesar 2 Juta per Bulan Apakah Kena Pajak? Ini Penjelasannya

BACA JUGA:Begini Cara Hitungnya THR-Bonus Yang Kena Pajak

Pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan baik secara offline maupun online.

Berikut adalah langkah-langkah untuk kedua metode tersebut:

Bayar Pajak Secara Offline

Kunjungi Samsat: Pergi ke kantor Samsat provinsi setempat, mal pelayanan publik, atau layanan Samsat Keliling.

BACA JUGA:Cara Menghitung Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

BACA JUGA:Dirjen Pajak Apresiasi Kontribusi PLN Pada Negara, Setor Pajak Capi Rp52,39 Triliun

Persiapkan Dokumen: Bawa STNK dan identitas asli yang masih berlaku sesuai nama di STNK.

Pendaftaran dan Pengesahan:Arahkan ke loket pendaftaran dan pengesahan tahunan. Serahkan dokumen untuk mendapatkan stempel pengesahan.

Pindah ke loket kasir. Serahkan berkas dan bayar sesuai dengan biaya yang diinformasikan petugas kasir.

Dapatkan Bukti Pembayaran: Setelah membayar, Anda akan menerima bukti pembayaran pajak STNK yang telah dibayarkan.

BACA JUGA:Kades Tidak Boleh Mengendapkan Pajak yang Disetor Masyarakat

BACA JUGA:Cara Menghitung Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

Bayar Pajak Secara Online

Kategori :