Mau Bayar Pajak Kendaraan Tapi Belum ada BPKB? Jangan Khawatir Ini Cara dan Syaratnya

Minggu 18 Aug 2024 - 14:29 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

Untuk membayar pajak tahunan secara online, Anda bisa menggunakan aplikasi SIGNAL yang disediakan oleh Korlantas Polri.

Berikut adalah langkah-langkahnya:

Download Aplikasi: Unduh aplikasi SIGNAL dari Play Store atau App Store dan buka aplikasi.

Daftar:Pilih “Daftar” dan lengkapi informasi yang diminta seperti nama sesuai KTP, NIK, alamat email, nomor HP, dan kata sandi. Klik “Lanjut.”

BACA JUGA:Buruan Cek Kendaraanmu Kena Blokir atau Tidak, Ini 4 Cara Cek Pajak Kendaraan Secara Online

BACA JUGA:10 Cara Mudah Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Melalui Aplikasi

Unggah foto KTP Anda dengan pencahayaan yang baik agar informasi terlihat jelas.

Lakukan verifikasi wajah dengan biometric dan pilih “Gunakan Foto Ini.”

Masukkan kode OTP yang dikirim ke nomor Anda.

Login: Masuk kembali dengan email yang telah terdaftar.

BACA JUGA:Cara Menghitung Denda Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

BACA JUGA:Pajak Kendaraan Anda Telat Bayar, Begini Cara Menghitungnya

Tambah Data Kendaraan:Pilih menu “Tambah Data Kendaraan Bermotor” dan masukkan nomor registrasi kendaraan bermotor serta 5 digit terakhir nomor rangka sesuai STNK.

Pembayaran:Masuk ke menu pembayaran dan klik “Generate Kode Bayar.”

Pilih bank atau layanan pembayaran yang Anda inginkan dan ikuti instruksi untuk menyelesaikan pembayaran.

Dengan mengikuti petunjuk di atas, Anda dapat membayar pajak kendaraan tahunan tanpa BPKB dengan mudah.

Kategori :