KORANLINGGAUPOS.ID - Jika kalian seorang Muslim, pastinya kalian sering sekali melihat kucing masuk masjid.
Lalu bolehkah kita untuk mengusir kucing yang masuk masjid?
Kucing adalah salah satu hewan kesayangan nabi, dan karena penampilannya yang menggemaskan sehingga banyak sekali orang yang memeliharanya.
Tapi itu baik sebuah kucing peliharaan ataupun kucing liar, mereka semua memiliki kedudukan yang spesial dalam Islam dan termasuk kedalam hewan yang tidak najis.
BACA JUGA:Mengejutkan, 5 Hewan Ini Ditakuti Ular Kobra Salah Satunya Kucing, Kok Bisa?
BACA JUGA:Banyak yang Belum Tahu, Inilah Gerakan Telinga Kucing yang Memberikan Banyak Arti
Seperti yang sudah dijelaskan dalam hadist, yang menjelaskan tentang kucing bukanlah hewan yang najis.
“Kucing itu tidaklah najis. Sesungguhnya kucing merupakan hewan yang sering kita jumpai dan berada di sekeliling kita.” HR. Abu Daud no. 75, Tirmidzi no. 92, An Nasai no. 68, dan Ibnu Majah no. 367. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih.
Kucing adalah hewan yang sangat penasaran, khususnya kucing liar yang suka sekali masuk ke rumah dan tempat seperti masjid.
Lalu ketika kita sedang berada di dalam masjid dan melihat seekor kucing liar yang masuk ke dalam masjid.
BACA JUGA:Pertanda Rezeki apa Bahaya? Ini 5 Arti Mimpi Anak Kucing yang Sering di Anggap Sepele
BACA JUGA:5 Makanan Kucing Paling Top, Cocok untuk Kucing Kampung Menyehatkan dan Bisa Menggemukkan
Apa yang seharusnya kita lakukan? bolehkah kita untuk mengusir kucing yang masuk kedalam masjid.
Kucing dianggap sebagai hewan suci dan tidak dianjurkan untuk mengusirnya ketika masuk ke masjid, apalagi sampai menyakitinya.
Berbeda dengan rumah, masjid adalah salah satu tempat ibadah Islam atau rumah Allah SWT.