Jangan Langsung Usir! Ternyata Ini Hukum Kucing Masuk Kedalam Masjid

Selasa 20 Aug 2024 - 16:25 WIB
Reporter : JASMADI
Editor : JASMADI

Lalu bagaimana jika ada kucing yang masuk kedalam masjid, s eperti yang sudah dijelaskan tadi kalau kucing adalah hewan kesayangan Nabi.

BACA JUGA:Ada di Sekitar Kita, Inilah 5 Jenis Kucing Kampung Punya Harga Fantastis, Apakah Kucingmu Termasuk?

BACA JUGA:Sering di Anggap Sepele, Ternyata Memberi Makan Kucing Liar Dapat Membuka Pintu Rezeki

Bahkan terdapat didalam suatu kisah kalau Nabi Muhammad SAW sampai memotong pakaiannya agar ia tidak mengganggu tidur kucing.

Oleh karena itu tidak untuk dianjurkan untuk mengusir kucing, tapi takutnya kucing liar tersebut akan meninggalkan najis di masjid, seperti sisa air kencing ataupun kotoran yang menempel.

Namun, ada baiknya juga untuk menempatkan kucing di tempat yang aman dan jauh dari jamaah, jika ini mengganggu kegiatan ibadah ataupun jamaah.

Sebagai contoh, mereka juga dapat untuk ditempatkan di luar masjid ataupun di lokasi yang berbeda dari area ibadah.

BACA JUGA:Siap-Siap Dapat Rezeki Nomplok! Inilah 6 Hal yang Akan Terjadi Pada Dirimu Jika Sering Diikuti Kucing

BACA JUGA:Apa Saja Sih Manfaat Memelihara Kucing di Rumah? Ternyata ini 7 Manfaatnya yang Jarang Diketahui

Dalam keadaan seperti inilah, menghormati hewan dan juga menjaga kesejahteraannya sambil menjaga keamanan dan juga menjaga kenyamanan jamaah yang beribadah adalah penting.

Jadi, selama kucing liar yang sedang masuk ke masjid tidak membawa najis, seperti terdapat bekas kencing ataupun kotoran yang menempel di bulunya, maka boleh untuk dibiarkan.

Namun menurut Imam Al-Mutawalli dan juga ulama lainnya, membawa hewan peliharaan, seperti kucing, ke dalam masjid hukumnya bisa menjadi makruh. 

Ini karena hewan peliharaan ini sangat dikhawatirkan akan mengotori masjid.

BACA JUGA:Jangan Salah, Ini 10 Hal yang Tidak Disukai Kucing, Nomer 5 Paling Menyentuh Hati

BACA JUGA:Stop! Jangan Berikan Tulang Ikan Kepada Kucing Lagi, Jika Masih Ini Bahayanya

Meskipun demikian, itu tidak sampai menjadi haram karena Nabi Saw pernah membiarkan Umanah binti Zainab membawa sebuah hewan ke dalam masjid. 

Kategori :