Imam Nawawi juga menjelaskan hal ini dalam kitab Al-Majmu Syarh Al-Muhadzdzab sebagai berikut:
Makruh memasukkan hewan peliharaan, orang gila, anak kecil yang belum tamyiz, ke dalam masjid.
Hal ini juga karena meraka dikhawatirkan akan mengotori masjid.
BACA JUGA:7 Fakta Menarik Tentang Kucing Hitam, Fakta Nomor 4 Bikin Syok
BACA JUGA:Apakah Benar Kucing Punya 9 Nyawa? Yuk Simak Penjelasan Fakta dan Mitosnya
Namun hal itu juga tidak haram karena disebutkan dalam hadis riwayat Imam Bukhari dan juga Muslim, bahwa Nabi Saw pernah shalat membawa Umamah binti Zainah dan dia mengelilinginya untanya.
Imam Nawawi juga menjelaskan hal ini didalam kitab Al-Majmu Syarh Al-Muhadzdzab:
"Haram memasukkan najis ke dalam masjid".
Nah itulah tadi penjelasan singkat tentang bolehkah untuk mengusir kucing masuk masjid dan bagaimana hukum kucing liar yang masuk ke dalam masjid.