BACA JUGA:Inilah Cara Baru Penipuan Kuras Rekening Dengan Pakai Code QR Begini Cara Menghindarinya
BACA JUGA:Modus Baru, Penipuan Jual Beli Motor di Lubuklinggau
Korban lainnya yakni Eko Budianto yang mengalami kerugian dengan satu unit tanah kaplingan seharga Rp 50 juta ukuran 10x15 meter persegi.
“Vivi Sumanti dan suaminya menawari saya beli kavlingan tahun 2018 secara dikredit dengan uang muka Rp 10 juta dan sisanya dibayar kredit selama dua tahun,” kata Eko.
“Sekarang sudah lunas. Vivi janji kalau lunas dikasih sertifikatnya. Tapi sampai sekarang tak dapat sertfikat. Juni 2024, baik tanah dan perumahan yang berkaitan dengan Vivi semuanya dipasang merek dijual dan dilelang oleh pihak bank. Maka kami melakukan tindakan untuk mengambil apa yang menjadi hak kami.
Pemerintah dan warga juga pihak pengacara siap membantu, namun secara Negara kami tidak memliki kekuatan hukum karena tidak miliki akta notaris dan sertifikat. Kita hanya miliki berita acara surat beli saja secara murabahah,” jelasnya.
BACA JUGA:Selidiki Kasus Penipuan Online, Dua Polisi Diserang Warga
Kata Eko, 27 Agustus 2024 mereka akan menghadap ke Komisi III DPRD Kota Lubuklinggau demi menyelesaikan masalah ini.