KORANLINGGAUPOS.ID - Korban kasus penipuan jual beli Kavlingan Al Husen di RT 4, Kelurahan Batu Urip Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur 1, Kota Lubuklinggau meminta keadilan.
19 Konsumen Kavlingan Al- Husen menanggung kerugian sekitar Rp 2,6 miliar.
Mereka merasa tertipu karena sampai lunas pembayaran tapi sertifikat tanah tak didapat.
Bahkan sertifikat tanah justru diangunkan oleh Vivi Sumanti si pemilik tanah sebelumnya ke pihak bank BRI.
Sehingga tanah dan rumah yang sudah dibeli para konsumen tadi jadi objek sitaan bank.
RUMAH : Satu unit tanah kaplingan yang telah berdiri rumah pribadi yang juga dilelang pihak bank.--
BACA JUGA:Warga Lubuk Linggau jadi Korban Dugaan Penipuan Jual Beli Kavlingan, DPD REI dan BPSK Beri Solusi
BACA JUGA:Waspada Penipuan Berkedok Jual Kavlingan, Korbannya Warga Lubuklinggau
Kenapa bisa demikian? Diduga tergugat Vivi Sumanti terlilit kredit macet.
Saat KORANLINGGAUPOS.ID datang ke lokasi, tanah yang diagunkan ke bank ini sekitar 2 ha.
Di lokasi sudah ada baleho pelelangan oleh pihak bank baik di atas tanah kapling, maupun tanah yang sudah dibangun rumah, serta perumahan.
Diatas lahan yang jadi objek lelang itu berdiri 17 unit rumah dan 14 kavling tanah kosong dengan empat rumah pribadi.
BACA JUGA:Waspada M-Banking Jadi Sasaran Utama Penipuan, Ini 4 Modus Terbarunya
BACA JUGA:Geger Penipuan PPDB di Sekolah Negeri, Ini Pernyataan Ombudsman Sumsel
Saat diwawancarai KORANLINGGAUPOS.ID, Kamis 22 Agustus 2024 korban Een Rosmalina mengungkapkan akibat adanya lelang dari bank mereka mengalami kerugian rumah dan tanah senilai Rp 400 juta.