Wanita Muslim Boleh Mewarnai Kuku, Asal Tahu Ini dan Tidak Asal Pakai

Minggu 25 Aug 2024 - 16:23 WIB
Reporter : JASMADI
Editor : JASMADI

Selain pacar inai, para wanita juga kerap menjadikan kutek sebagai pewarna kuku. 

Sayangnya, di pasaran banyak kutek yang terbuat dari bahan tidak tembus air, sehingga tidak sah jika digunakan untuk berwudhu.

Dikutip dari laman LPPOM MUI dijelaskan bahwa dalam ajaran Islam, penggunaan kuteks bisa saja haram, atau tidak diperbolehkan lantaran beberapa hal. 

BACA JUGA:Berikut 4 Tanda Rambut Menua Pada Wanita Usia 20-an dan Cara Mengatasinya

BACA JUGA:Wajib Tahu 6 Jenis Skincare Untuk Wanita Umur 40 Tahun

Seiring perkembangan zaman, pada saat ini sudah ada beberapa produsen yang membuat kutek halal.

Sehingga kutek halal ini dapat di gunakan untuk sholat, yang terbuat dari bahan tembus air.

"Kuteks dan bahan yang sudah klaim waterproof, jika sudah sertifikasi halal berarti berasal dari bahan yang tidak haram atau najis serta diproduksi melalui fasilitas yang tidak terkontaminasi haram atau najis pula," ujar Dra. Susiyanti, M.Si. selaku Senior Halal Auditor LPPOM MUI.

Beberapa kriteria yang digunakan untuk mengukur standar halal dari kutek yakni produk harus terbebas dari bahan-bahan najis. 

BACA JUGA:5 Manfaat Kunyit Putih Bagi Kesehataan Tubuh, Penting Khasiatnya Baik untuk Wanita

BACA JUGA:Inilah 6 Manfaat Pinang untuk Meningkatkan Kesehatan pada Area Kewanitaan

Kemudian kriteria kedua yakni produk harus dipastikan memiliki sifat tembus air. 

Karena pengujian ini telah dibuktikan dengan hasil uji daya tembus air, sehingga dapat mengenai kulit.

Jika kriteria ini sesuai maka kutek bisa mendapatkan label halal dan diperbolehkan dipakai oleh muslimah meskipun tidak sedang haid. 

Karena Kutek kriteria ini dapat digunakan pada kuku, sehingga sah untuk wudhu ataupun sholat.

Kategori :