KORANLINGGAUPOS.ID - Setelah mendaftar ke KPU Kabupaten Musi Rawas bakal calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati diperiksa kesehatan di Rumah Sakit (RS) dr Mohammad Hoesin Palembang.
Partai politik (parpol) pengusung Balon Bupati dan Wakil Bupati bisa mengajukan pergantian Balon yang diusung jika tidak memenuhi persyaratan kesehatan.
Divisi Teknis KPU Kabupaten Musi Rawas, Zairinudin mengatakan bahwa pemeriksaan kesehatan Balon Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas di RS dr Mohammad Hoesin Palembang.
Menurutnya tidak hanya Kabupaten Musi Rawas Balon kepala daerah dan wakil kepala daerah lakukan pemeriksaan kesehatan di RS dr Mohammad Hoesin Palembang.
BACA JUGA:KPU Musi Raws Saran Jelang Pendaftaran dan Tes Kesehatan Paslon Dilarang Berhubungan Intim
"Pemeriksaan kesehatan se Sumsel di RS dr Mohammad Hoesin," katanya kepada KORANLINGGAUPOS.ID.
Menurutnya jika hasil pemeriksaan kesehatan salah satu paslon tidak direkomendasi oleh tim dokter rumah sakit karena alasan kesehatan maka ada proses pergantian.
Ada proses pergantian diatur di peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 8 tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
"Koalisi Parpol dapat melakukan pergantian kandidat yang telah didaftarkan. Kita akan melaksanakan sesuai dengan aturan yang ada," jelasnya.
BACA JUGA:Sah, PKPU Pencalonan Sesuai Putusan MK
BACA JUGA:Sukatno Sosok Inspiratif, Mantan OB Nyalon Wakil Walikota Bengkulu
Menurutnya ada 14 item pemeriksaan kesehatan. "Kita tidak paham soal medis yang jelas apapun hasil dari RS mohammad Hoesin itulah yang dijadikan aturan.
Intinya perjanjian kerjasama dengan RS Mohammad Hoesin bahwa KPU menyerahkan sutuhkan kepada pihak rumah sakit.
Apapun hasilnya nanti akan kita bahas di internal KPU berkoordinasi dengan KPU Provinsi. kita laksanakan sesuai dengan aturan bukan keinginan KPU maupun pribadi komisioner," paparnya.