Oknum Mantan Pejabat Dinas Pendidikan Akui Uang Korupsi untuk Kepentingan Pribadi

Kamis 29 Aug 2024 - 20:13 WIB
Reporter : APRI YADI
Editor : SULIS

KORANLINGGAUPOS.ID - Terdakwa kasus dugaan korupsi Netty Herawati mengakui dengan sengaja melakukan korupsi dan uangnnya untuk kepentingan pribadi. 

Hal ini diungkapkan Terdakwa Netty Herawati dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Palembang, Kamis 29 Agustus 2024. 

Sebelumnya Netty menjabat Kepala Bidang (Kabid) SD di Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas (Mura). 

Ia  jalani sidang atas dugaan Korupsi Pengadaan Makan Minum Rumah Tahfidz di Musi Rawas Tahun Anggaran 2021 dan 2022.

 BACA JUGA:KPK RI Observasi Musi Rawas jadi Calon Kabupaten Anti Korupsi, Begini Tanggapan Hj Ratna Machmud

BACA JUGA:5 Fakta Tentang Oknum ASN yang Korupsi Honor Imam Masjid, Nilainya Tembus Ratusan Juta

Sidang secara tatap muka diketuai hakim  Fiyanto.D., S.H.,M.H didampingi anggota Masriati, S.H., M.H dan Khoiri Akhmadi, S.H.,M.H, serta panitera pengganti sedangkan terdakwa didampingi penasehat hukumnya. 

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Kamis 29 Agustus 2024 Kajari Lubuklinggau Anita Asterida SH, MH melalui Kasi Intel Wenharnol menyatakan  bahwa dari kasus ini terdakwa mengakui perbuatannya telah melakukan korupsi.

“Namun terdakwa mengakui bahwa uang ia ambil tidak sebanyak kerugian Negara,  dan uang hasil korupsi untuk kepentingan pribadi,” jelas Wenharnol.

Kata Kasi Intel, terdakwa Netty juga menyesali perbuatannya karena sebagai seorang ASN harus mematuhi peraturan yang ada.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Makmin Rumah Tahfidz, Oknum Pejabat Jalani Sidang Perdana

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Rumah Tahfidz Ada 17 Nama Diduga Terlibat Dalam Kasus Netty Herawati

“Saya merasa gagal dalam mengelola  kegiatan yang jadi tanggung jawab saya yang seharusnya untuk anak yatim piatu dan uang itu disalah gunakan untuk kepentingan pribadi saya, dan saya siap menerima hukuman yang berlaku,” aku Netty dalam sidang tersebut.

Untuk sidang lanjutan akan digelar pada Kamis 5 September 2024 dengan agenda tuntutan.

Seperti sebelumnya kasus ini mencuat berasal dari laporan masyarakat  dan pihak Kejari  langsung cek lapangan dan memanggil saksi-saksi serta ditemukan ada kerugian Negara setelah dihitung oleh pihak BPKP.  

Kategori :