Lalu anggota meluncur ke TKP.
Setiba di TKP, memastikan bahwa benar adanya informasi tersebut, tanpa pikir panjang anggota langsung melakukan penggerebekan dan menangkap TERSANGKA Amir Hamzah, berikut BB berupa narkotika jenis sabu. Selanjutnya tersangka berikut BB dibawa ke Mapolres Mura, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
BACA JUGA:Oknum Guru PPPK Ditangkap Sat Narkoba Polres Lubuklinggau
Sedangkan untuk tersangka Putra Adi Surya, bahwa ada pelaku sering menyimpan sekaligus melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Kemudian dilakukan penyelidikan dan diketahui pelaku berada di kontrakan di Desa Tegal Rejo, Kecamatan Tugumulyo.
Tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka. Saat dilakukan pengeledahaan, ditemukan BB diantaranya, satu bungkus kantong plastik warna putih yang didalamnya terdapat satu bungkus plastik klip sedang yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 2,34 Gram, satu buah pipet yang di potong miring (Skop), satu unit timbangan digital merk Pocket Scale warna hitam, satu bal plastik klip kosong dan uang Tunai Senilai Rp 95 ribu.
Lanjutnya, BB tersebut, ditemukan di gantung tersangka di dinding kamar rumah kontrakan milik tersangka yang terletak di Desa Tegal Rejo dan tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Saat dilakukan introgasi anggota, tersangka mengakui perbuatannya.
BACA JUGA:Oknum Mahasiswa jadi Kurir Narkoba, Kini Mendekam di Polres Lubuklinggau
“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” jelas Kasat Narkoba.