Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke SPK Polsek Muara Beliti untuk diproses sesuai hukum yang berlaku dengan laporan polisi LP/B-23/VIII/2024/POLSEK Muara Beliti/Polres Musi Rawas/Polda Sumatera Selatan, tanggal 28 Agustus 2024.
Dijelaskan Kapolsek tersangka ditangkap berdasarkan laporan warga bahwa yang bersangkutan berada di Wisma Pelangi, Lubuk Linggau.
BACA JUGA:Pelaku Curanmor Diterkam Tim Macan Polres Lubuklinggau, ini Penampakannya
BACA JUGA:Melawan Polisi, Komplotan Pelaku Curanmor Lubuklinggau Dibekuk
Berbekal informasi tersebut anggota langsung melakukan penyelidikan sekaligus pemeriksaan saksi-saksi dan langsung meluncur ke lokasi kejadian.
Tiba di lokasi ternyata benar informasi tersebut anggota langsung bergerak cepat dan melakukan penangkapan terhadap tersangka Efran dan langsung digelandang ke Mapolsek Muara Beliti, tanpa melakukan perlawanan.
“Kebetulan saat kami berada di TKP tersangka berada di lokasi tersebut, sehingga dengan mudah kami berhasil meringkus tersangka tanpa melakukan perlawanan sedikitpun,” jelasnya.
Selain tersangka, Polisi juga menyita barang bukti diantaranya sehelai celana pendek warna coklat dan 1 fotokopi STNK SPM Honda Beat warna hitam.
BACA JUGA:Kiat Mencegah Curanmor ala Tim Macan Lubuklinggau
Dari introgasi sementara tersangka menjual motor korban dengan aplikasi di Facebook yang tidak diketahui oleh tersangka seharga Rp 5 juta. Dan uang hasil jual motor digunakan tersangka untuk foya-foya
Ditegaskan Kapolsek atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.