Apakah Gaji PNS di Berbagai Daerah Sama? Berikut Rincian Perbandingan Gajinya

Sabtu 31 Aug 2024 - 12:08 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

KORANLINGGAUPOS.ID - Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah profesi yang banyak diidamkan di Indonesia karena menawarkan jaminan hidup yang stabil hingga masa tua.

Meski gaji pokok PNS seragam di seluruh Indonesia berdasarkan golongan dan masa kerja, tunjangan kinerja (tukin) atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) bisa berbeda-beda tergantung kebijakan daerah masing-masing.

- Gaji Pokok PNS di Indonesia

Gaji pokok PNS di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, dengan besaran gaji pokok terendah adalah Rp1.685.700 (golongan Ia) dan tertinggi Rp6.373.200 (golongan IVe).

BACA JUGA:Peluang Besar! CPNS BNN 2024 Ternyata Sepi Peminat, Ini Formasi dan Rincian Gajinya

BACA JUGA:Kesempatan Emas! Ini 10 Formasi CPNS 2024 untuk Lulusan SMA yang Sepi Peminatnya

Perbedaan penghasilan PNS di berbagai daerah umumnya disebabkan oleh besaran tunjangan yang diberikan oleh masing-masing pemerintah daerah.

Berikut perbandingan gaji PNS di beberapa daerah:

1. DKI Jakarta

Di DKI Jakarta, tambahan penghasilan pegawai (TPP) diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2020.

BACA JUGA:Siapa yang Lebih Besar Uang Pensiunnya Antar Jokowi, DPR, dan PNS ? Simak Rinciannya Disini!

BACA JUGA:Segera Cek! Pemkab Muratara Buka 100 Formasi CPNS, Ini Syarat Ketentuannya

- TPP Tertinggi: Sekretaris Daerah menerima TPP sebesar Rp127,7 juta per bulan.

- TPP Terendah: Calon PNS pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) sebesar Rp3,5 juta per bulan.

Jika ditambah dengan gaji pokok, maka PNS baru dengan golongan terendah di DKI Jakarta dapat membawa pulang sekitar Rp5,18 juta per bulan, sedangkan PNS dengan golongan tertinggi bisa mendapatkan hingga Rp134 juta per bulan.

Kategori :