KORANLINGGAUPOS.ID - Terpantau titik hotspot (api) dari Satelit Suomi National Polar-Orbiting Partnership (SNPP), lahan di Desa Lubuk Pauh, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura terbakar. Laporan ini langsung ditindaklanjuti Tim Polsek BTS Ulu Polres Musi Rawas Sabtu 31 Agustus 2024.
Polsek BTS Ulu sigap melakukan pengecekan titik hotspot di Desa Lubuk Pauh, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas.
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Minggu 1 September 2024 Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasi Humas, AKP Herdiansyah membenarkan kejadian kebakaran itu terjadi sekitar pukul 16.00 WIB.
Kasi Humas menjelaskan, kebakaran lahan terdeteksi melalui Satelit Suomi National Polar-Orbiting Partnership (SNPP), melalui sumber Aplikasi Songket.
BACA JUGA:Lagi, Lahan Kosong di Lubuk Linggau Terbakar Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Sepanjang Agustus Dua Hektare Lahan Kosong di Lubuk Linggau Terbakar
Dengan adanya kebakaran tersebut, personel meluncur ke lokasi.
Setelah tiba di lokasi ternyata yang terbakar adalah hamparan semak belukar dengan luas 0,2 hektare.
"Namun, saat ini masih dilakukan penyidikan akibat kebakaran tersebut," tuturnya
Kasi Humas menghimbau, kepada warga jangan membakar sampah dan membuang puntung rokok sembarangan karena saat ini musim kemarau.
BACA JUGA:Sudah 15 Kejadian di Lubuk Linggau, Damkar Bagikan Tips Mencegah Kebakaran Rumah
Selain itu, sesuai dengan UU Nomor 41/1999 tentang kehutanan, sesuai Pasal 78 ayat 3 UU RI Tahun 1999, Barang siapa yang dengan disengaja membakar hutan dan lahan diancam pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Ditambahkan kasi Humas Karena dengan apabila terjadi kebakaran lahan, asapnya dapat menggangu kegiatan dan kenyamanan masyarakat lainnya.
Oleh sebab itu, mari kita bersama-sama mencegah kebakaran hutan dan lahan.
Dengan tidak membakar lahan dengan sengaja.