2 ASN Tidak Datang Dipanggil Bawaslu Lubuklinggau, Akan Ditindaklanjuti Sesuai Aturan

Rabu 04 Sep 2024 - 12:28 WIB
Reporter : DHAKA R PUTRA
Editor : DHAKA R PUTRA

KORANLINGGAUPOS.ID - Bawaslu Kota Lubuklinggau kembali ingatkan Apartaur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau jaga netralitas selama tahapan Pilkada 2024.

Saat ini Bawaslu Kota Lubuklinggau masih memproses dugaan pelanggaran netralitas ASN. 

Pada 2 September 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lubuklinggau memanggil 2 pejabat Pemkot Lubuklinggau.

Pemanggilan kepada ke-2 pejabat Pemkot Lubuklinggau ini, terkait netralitas ASN dalam Pilkada Lubuklinggau 2024.

BACA JUGA:Pj Walikota Lubuklinggau Ingatkan Jaga Netralitas, 2 ASN Pemkot Dipanggil Bawaslu Ini Temuan

BACA JUGA:Pj Bupati Muba : ASN Harus Disiplin Kerja, Atribut Seragam Lengkap

Ketua Bawaslu Kota Lubuklinggau, Dedy Kariema Jaya menegaskan, dua ASN telah panggil.

Itu berdasarkan hasil temuan mereka di lapangan diduga dua ASN tersebut melanggar netralitas ASN.

Dan hari kedua pemanggilan kemarin, Selasa 3 September 2024 kedua ASN ini juga tidak memenuhi panggilan mereka. 

"Kita sudah memanggil yang bersangkutan untuk meminta klarifikasi, namun tidak juga datang," ungkapnya.

BACA JUGA:PPPK 2024 Ada Jadwal Pendaftaran Terbaru, Buruan Cek Honorer Harus Siap-siap

BACA JUGA:STNK Hilang? Jangan Panik Begini 3 Cara Melacaknya

Maka rencananya Rabu 4 September disampaikannya, kita lakukan rapat pleno, lalu mengeluarkan surat rekomendasi ke Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini Pj Wali Kota Lubuklinggau.

"Untuk memberikan sanksi kepada kedua ASN tersebut karena melanggar Perundang-undangan lainnya," tegasnya

Hal itu, berdasarkan SKB 5 lembaga tentang netralitas ASN, harus dikenakan sanki moral seperti membuat surat pernyataan permintaan maaf dan tidak mengulangi lagi.

Kategori :