Bukan hanya pelanggaran kepemiluan, namun ASN ini telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No 42 Tahun 2024 tentang ASN.
BACA JUGA:Kematian Warga Lubuk Pandan Musi Rawas Tak Wajar, Tetangga : Dengar Ada Orang Minta Tolong Sekali
BACA JUGA:Begini Layanan Medical Check Up di RSUD dr Sobirin Muara Beliti Musi Rawas
Karena berdasarkan SKB tersebut, ASN yang mendampingi keluarganya deklarasi atau pendaftaran di hari kerja, seharusnya melakukan cuti ke atasan.
Sebelumnya Dedy menjelaskan pemanggilan telah dilakukan pada Senin 2 September 2024 untuk datang ke Kantor Bawaslu Lubuklinggau.
tetapi pejabat tersebut tidak hadir dalam pemanggilan tersebut, masih berada di luar kota.
"Kami mintai keterangan dulu, namun NY tidak hadir dinas luar kota. Kami juga memanggil KH dimintai keterangan," ia menjelaskan.
BACA JUGA:Tim Kanwil Kemenkumham Sumsel Monev ke Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, ini yang Dilakukan
BACA JUGA:Polisi Tidak Bawa Surat Tugas, Bisakah Pengendara Menolak Ditilang Polisi?
Dedy menambahkan, kedua pejabat Pemkot Lubuklinggau ini terpantau tim Bawaslu Kota LubuklInggau, secara aktif mengikuti salah satu kandidat mendaftarkan diri ke KPU Lubuklinggau.
Tak hanya itu, keduanya aktif dalam deklarasi pencalonan paslon.
"Temuan ini juga kami harapkan jadi efek jera bagi ASN kita kedepannya agar bisa menjaga netralitas mereka," tegasnya.
Kita selalu imbau ke ASN dilanjutkannya, supaya tidak melibatkan diri atau terlibat langsung dalam kontestasi Pilkada, jaga netralitas.
BACA JUGA:Sehari 4 Kejadian Kebakaran, Begini Himbauan Tim Damkar Lubuk Linggau
BACA JUGA:Buah Kurma Sikecil Yang Banyak Manfaat Untuk Kesehatan Tubuh
"Jangan dinampakan ke publik apalagi sampai mengampanyekan kandidat. Kalau masih terpaksa kita tindaklanjuti sesuai aturan yang ada," ungkapnya.