KORANLINGGAUPOS.ID - Jajaran Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas Utara (Muratara) meringkus 2 diduga pengedar narkotika jenis sabu.
Keduanya asal Desa Noman Baru, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Kedua tersangka yakni Aan Yulisa (38) dan Syahrul Hidayatullah (32) yang ditangkap petugas tanpa perlawanan di pangkal jembatan Desa Maur Baru, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, Senin 2 September 2024 sekitar pukul 10.30 WIB.
Dari tangan keduannya diamankan barang bukti berupa 2 buah paket plastik klip berisikan kristal putih yang diduga shabu dengan berat brutto 21,10 gram.
BACA JUGA:Jika Masih Terbelenggu Narkoba dan Judi Online Artinya Belum Merdeka
Satu buah bungkusan plastik Indomaret, 1 buah lakban hitam.
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Rabu 4 September 2024 Kapolres Muratara, AKBP Koko Arianto Wardani, SH.S.ik melalui Kasat Narkoba, Iptu Marhan Saputra, SH membenarkan kedua tersangka status pengedar.
Dan keduanya sudah diamankan di rutan Polres Muratara.
“Penangkapan kedua tersangka sesuai dengan LP/A/ 46 / IX /2024/SATRESNARKOBA/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL Tanggal 02 September 2024,” jelas Kasat Narkoba.
BACA JUGA:Oknum Guru PPPK Ditangkap Sat Narkoba Polres Lubuklinggau
BACA JUGA:Oknum Mahasiswa jadi Kurir Narkoba, Kini Mendekam di Polres Lubuklinggau
Dijelaskan Kasat Narkoba, penangkapan kedua tersangka berawal dari anggota Sat Res Narkoba Polres Muratara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat seseorang yang di curigai membawa narkotika.
“Kemudian Anggota Sat Res Narkoba Polres Muratara melakukan penyisiran dan mendapatkan ciri-ciri seseorang yang di curigai tersebut,” papar Kasat Narkoba.
Setelah itu, Anggota Sat Narkoba Polres Muratara yang mendapat perintah langsung dari Kasat Narkoba Polres Muratara melakukan penangkapan dan langsung memperkenalkan diri anggota Polisi dari Sat Narkoba Polres Muratara.