Setelah itu, anggota langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis shabu yang di ditemukan terjatuh di dekat tersangka dan barang bukti tersebut di balut oleh lakban hitam.
BACA JUGA:Napi Lapas Narkotika Muara Beliti Diduga Kendalikan Peredaran Narkoba
Dari introgasi diakui tersangka bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.
Kemudian pelaku dan BB dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut. Selain BB sabu juga diamankan satu unit handphone merk samsung warna hitam dan satu unit motor honda beat warna merah putih.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat dalam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, dan paling ringan 5 tahun penjara dan juga dikenkan denda Rp1 milyar subsider hinggah enam bulan penjara,” tegas Kasat Narkoba.