KORANLINGGAUPOS.ID - Bawaslu Kota Lubuk Linggau ingatkan KPU untuk betuk-betul memverifikasi syarat administrasi para Bakal Calon (Balon) Kepala Daerah beserta wakilnya.
Mengingat saat ini masih dalam tahap verifikasi administrasi berkas Balon.
Terutama tegas Ketua Bawaslu Kota Lubuk Linggau, Dedy Kariema Jaya terkait berkas pengunduran diri Balon sebagai anggota DPRD aktif maupun pengunduran diri sebagai Calon terpilih (Calih).
"Kita ingatkan KPU, untuk memproses pengunduran diri Balon sebagai Calih itu dimasa perbaikan berkas. Segera ditindaklanjuti dengan cermat. Sementara pengunduran diri sebagai anggota DPRD aktif sampai sebelum penetapan sebagai calon kandidat," ungkap Dedy.
BACA JUGA:Bawaslu Gandeng Kepolisian untuk Pengamanan Saksi dan Bukti
BACA JUGA:Soal Rekomendasi Bawaslu untuk Dua ASN Lubuk Linggau, Ini Kata Pj Wali Kota
Bawaslu tegas Dedy, akan terus melakukan pengawasan selama KPU melaksanakan verifikasi administrasi maupun verifikasi factual.
"Dokumen atau berkas kandidat juga sudah kita minta untuk diserahkan bawaslu, kecuali ada 3 berkas yg memang dikecualikan salah satunya seperti hasil tes kesehatan Saat ini KPU dan kami sedang memverifikasi.
Sejauh ini ini semua berkas bakal calon masih diperiksa dan kita juga terus koordinasi dengan KPU," jelasnya.
Sebelumnya Komisioner KPU Kota Lubuk Linggau Divisi Farmas dan SDM, Andri Affandi mengaku pihaknya sudah menindaklanjuti terkait salah satu Balon Wali Kota yang mengundurkan diri sebagai Calih.
BACA JUGA:2 ASN Tidak Datang Dipanggil Bawaslu Lubuklinggau, Akan Ditindaklanjuti Sesuai Aturan
BACA JUGA:Ada Temuan, Bawaslu Ingatkan ASN di Lubuk Linggau Jaga Netralitas
Ada dua surat pengunduran diri yang mereka terima.
Dan untuk pengunduran diri sebagai calih langsung mereka tindaklanjuti, karena menyangkut soal penetapan dan pelantikan anggota DPRD terpilih.
Sementara 30 September mendatang 30 Anggota DPRD Kota Lubuk Linggau yang terpilih pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, akan segera dilantik.