"Mekanisme tentu kita lakukan, karena untuk calih masih kewenangannya KPU. Makanya kita tindaklanjuti, dimana nanti kita akan lakukan rapat pleno untuk membahas pergantian Calih yang mengundurkan diri tersebut. Kita lihat siapa peraih suara terbanyak kedua. Lalu dikeluarkan kembali surat keputusan KPU terkait perubahan penetapan anggota DPRD Kota Lubuk Linggau terpilih. Dan ini harus dilakukan sebelum pelantikan 30 September mendatang," jelasnya.
BACA JUGA:Pj Walikota Lubuklinggau Ingatkan Jaga Netralitas, 2 ASN Pemkot Dipanggil Bawaslu Ini Temuan
BACA JUGA:Jaga Integritas Karena Bawaslu Juga Diawasi Masyarakat!
Kemungkinan rapat pleno akan mereka laksanakan dalam waktu dekat, mengingat waktu pelantikan juga semakin dekat.
"Kita masih menunggu semua komisioner ada ditempat. Karena saat ini masih ada sibuk melakukan verifikasi administrasi, kalau sudah lengkap kita segera pleno," tambahnya.