Kembalikan Kerugian Negara, Mantan Pejabat Dinas Pendidikan Dituntut 15 Bulan Penjara

Kamis 05 Sep 2024 - 23:01 WIB
Reporter : APRI YADI
Editor : SULIS

Pembayaran makan minum rumah tahfiz bulan Juli 2021 sampai Desember 2021. Tahun 2022 Pencairan sebanyak satu kali berdasarkan SP2D Nomor : 04687/TU/SP2D/2022 tanggal 12 Dsember 2022 dan SP2D Nomor : 05393/TU-NIHIL/SP2D/2022 tanggal 13 Desember 2022 sebesar Rp 546 juta.

Kegiatan Makan Minum Siswa Tahfidz Tahun Anggaran 2021 - 2022 dilaksanakan sendiri oleh Pengelolaj Rumah Tahfidz dengan cara memasak sendiri dengan biaya yang diberikan oleh Dinas Pendidikan Rp580 juta. Sedangkan anggaran APBD yang telah dicairkan sebesar Rp836.400.000 diantaranya untuk pembayaran Pajak Pembangunan I

sebesar Rp 83.640.000,00 dan PPh 22/PPH23 sebesar Rp26.190.000,00 sehingga masih terdapat pencairan dan penggunaan yang tidak dipertanggungjawabkan yang merupakan kerugian keuangan negara. 

Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Keuangan Negara BPKP RI Perwakilan  Sumatera Selatan Nomor: Atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Makan Minum Siswa Tahpis ada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2021 dan 2022  Rp.172.760.000.

Kategori :