Segera Dihapus! BPJS Kesehatan Kelas 1,2,3 , Buruan Cek Iuran per 6 September 2024

Jumat 06 Sep 2024 - 13:21 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

BACA JUGA:Catat, 7 Penyakit Ini Pengobatannya Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja? Yukk Intip

BACA JUGA:2 Beasiswa BSI 2024 Dibuka untuk Mahasiswa dan Dapat Uang Kuliah 6 Semester, Ini Syarat dan Cara Daftar

Iuran untuk peserta PBI dibayarkan oleh pemerintah.

Peserta ini terdiri dari masyarakat yang masuk kategori tidak mampu dan terdaftar dalam program bantuan pemerintah.

2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) di Lembaga Pemerintah

Iuran bagi PNS, anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS sebesar 5% dari gaji per bulan.

BACA JUGA:Info Penting Pembuatan SIM di Lubuklinggau Diwajibkan Hal ini, Selain Kepesertaan BPJS Juga Jenis Kendaraan

BACA JUGA:Bagi Peserta BPJS Kesehatan Wajib Tahu dengan Persoalan ini, Apa Lagi Penderita Gagal Ginjal

Dari jumlah ini, 4% dibayarkan oleh pemerintah sebagai pemberi kerja, sementara 1% dibayar oleh peserta.

3. Peserta PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta

Iuran sebesar 5% dari gaji per bulan, dengan pembagian yang sama, yakni 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.

4. Keluarga Tambahan PPU

BACA JUGA:Mau Membuat SKCK dengan BPJS Kesehatan, Yuk Cek 7 Langkahnya Disini!

BACA JUGA:Iuran BPJS Kesehatan Kelas I dan II Bakal Naik, Cek Tarif Iuran Agustus 2024

Iuran sebesar 1% dari gaji per bulan untuk anggota keluarga tambahan seperti anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua. Iuran ini dibayarkan oleh pekerja.

5. Peserta Mandiri (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja

Kategori :