Segera Dihapus! BPJS Kesehatan Kelas 1,2,3 , Buruan Cek Iuran per 6 September 2024

Jumat 06 Sep 2024 - 13:21 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

Kelas III: Rp 42.000 per bulan per orang (dengan subsidi dari pemerintah sebesar Rp 7.000).

Kelas II: Rp 100.000 per bulan per orang.

BACA JUGA:Syarat Buat SKCK di Polres Lubuk Linggau, Salah Satunya Wajib Ada Kartu BPJS

BACA JUGA:Iuran BPJS Kesehatan Kelas I dan II Bakal Naik, Cek Tarif Iuran Agustus 2024

Kelas I: Rp 150.000 per bulan per orang.

6. Veteran dan Perintis Kemerdekaan

Iuran ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, dan dibayarkan oleh pemerintah.

Ini Dia Sanksi Ketika Keterlambatan Pembayaran

BACA JUGA:243.683 Warga Lubuk Linggau Sudah Tercover BPJS

BACA JUGA:Tidak Mampu Bayar Iuran BPJS Kesehatan, Bisakah Menonaktifkan BPJS Kesehatannya? Yuk Cek Disini

Dalam aturan yang berlaku saat ini, pembayaran iuran harus dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan.

Tidak ada denda keterlambatan sejak 1 Juli 2016, kecuali jika peserta membutuhkan pelayanan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaan diaktifkan kembali.

Denda yang dikenakan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal, dengan ketentuan maksimal 12 bulan tunggakan atau denda paling tinggi Rp 30 juta.

Perubahan skema iuran BPJS Kesehatan ini merupakan langkah besar dalam upaya pemerintah untuk meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan di Indonesia.

BACA JUGA:Ada 12 Layanan Kesehatan Tidak Ditanggung Oleh BPJS Kesehatan Mulai Bulan Agustus 2024

BACA JUGA:Iuran BPJS Kesehatan Kelas I dan II Bakal Naik, Cek Tarif Iuran Agustus 2024

Kategori :