Setelah mendapatkan laporan dari korban, Pihak Kepolisian Polres Lubuk Linggau Sat Reskrim Unit Pidum, serta Tim Identifikasi Aipda Agung Wahana, Piket SPKT Polres Lubuk Linggau mendatangi TKP.
BACA JUGA:Biduan Asal Muba jadi Otak Penganiayaan Sopir Travel Lubuklinggau
Petugas Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau melakukan serangkaian tindakan penyelidikan untuk mengejar keberadaan pelaku.
Setelah mencari keterangan para saksi-saksi yang ada di TKP serta mengumpulkan barang bukti serta rekaman CCTV, Tim Opsnal Macan Linggau mendapatkan informasi bahwa yang melakukan penganiayaan tersebut adalah tersangka Asan Basri.
Kemudian Tim Opsnal Macan Linggau langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk mencari tersangka, sehinggah tersangka dapat diamankan tanpa perlawanan.
Dari tangan tersangka juga diamankan barang bukti pisau tanpa gagang dengan panjang 18 Cm. Tersangka dan pisau yang disita dari tersangka langsung dibawa ke Polres Lubuk Linggau guna pemeriksaan secara intensif.
Ditegaskan Kasat Reskrim, atas perbuatannya tersangka dikenakan pidana dalam pasal 351 KUHP ayat (2) tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.