"Apa yang didapat oleh pemerintah daerah tersebut merupakan bukti di bidang tata kelola atau governansi pemerintahan," jelasnya.
Direktur Pelaksana IIPG Irham Dilmy menjelaskan, ada dua kriteria penilaian yang digunakan, yakni kinerja dan governansi dengan masing-masing bobot penilaian adalah 60:40.
Aspek tata kelola pemerintahan atau governansi menilai perolehan opini wajar tanpa pengecualian, indeks reformasi birokrasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
BACA JUGA:Tunggakan BPJS Masih Tinggi, Ini Langkah Pemkot Lubuk Linggau
BACA JUGA:Pejabat Pemkot Lubuk Linggau Ikuti Rakor Rutin Pengendalian Inflasi
"Menggambarkan tingkat upaya pembaharuan atau pembenahan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan, terutama aspek kelembagaan," jelasnya.
Berikutnya, data monitoring capaian kinerja koordinasi dan supervisi pencairan korupsi yang datanya diambil dari Komisi Pemberantasan Korupsi yang menilai seluruh pemerintah daerah.
Selanjutnya, aspek kedua, kata dia mengukur laju produk domestik regional bruto PDRB, rasio pendapatan asli daerah (PAD) terhadap APBD, nilai indeks pembangunan manusia (IPM), hingga inovasi daerah dari hasil penilaian ketelitian bidang layanan publik Kementerian PANRB.
Adapun tim penilai, kata dia, terdiri dari ahli, akademisi, dan praktisi ilmu pemerintahan, administrasi publik, hingga Dewan Pembina maupun Dewan Pengawas IIPG.