Dijanjikan Upah Rp 3 Juta oleh Warga Muba, Anak Bawah Umur Asal Musi Rawas dan Lubuk Linggau Masuk Penjara

Rabu 11 Sep 2024 - 22:20 WIB
Reporter : APRI YADI
Editor : SULIS

KORANLINGGAUPOS.ID - Dua pemuda penganguran diamankan Tim Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau.

Kedua pemuda itu yakni inisial NAH  (17) warga Kecamatan Lubuk Linggau Barat I Kota Lubuk Linggau dan inisial MR (17) warga Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas.

Keduanya diamankan tanpa perlawanan pada Selasa 10 September 2024  sekira pukul 14.15 WIB di Jalan Cereme Kelurahan Cereme Taba Kecamatan Lubuk Linggau Timur II Kota Lubuk Linggau. 

Dari tangan keduannya diamankan 312 butir tablet warna biru yang diduga  narkotika golongan I jenis ekstasi dengan masing –masing 100  butir berat brutto 40.74 Gram, 212 butir berat brutto 90,38 Gram. 

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Rabu 11 September 2024  Kapolres Lubuk Linggau AKBP Bobby Kusumawardhana Sik melalui Kasat Narkoba IPTU Novera Nam Jaya Putra membenarkan kedua tersangka sudah diamankan di rumah tahanan (rutan) Polres Lubuk Linggau.

BACA JUGA:Prihatin Tingginya Kasus Narkotika, Pj Wako Minta Pendidik Ikut Sosialisasikan Bahaya Narkoba

BACA JUGA:HUT Polwan RI ke 76, Polwan Polres Muratara Datangi Sekolah ini untuk Jauhi Narkoba

“Dari pengakuan tersangka bahwa keduanya disuruh oleh orang yang tidak dikenal dengan upah Rp 3 juta. Ekstasi itu berasal dari Bayung Lencir, Kabupaten  Musi Banyuasin (Muba),” kata Kasat Narkoba.

Ekstasi awalnya dibawa NAH dan MR sekedar ikut-ikutan saja.

Dari pengakuan ia baru pertama kali jadi kurir ekstasi.

Dan ekstasi itu akan diedarkan di Lubuk Linggau dan Musi Rawas (Mura).

“Untuk tersangka NAH urinenya sementara positip gunakan narkotika. Sedangkan MR urinenya negative,” tutur Kasat Narkoba.

BACA JUGA:Oknum Guru PPPK Ditangkap Sat Narkoba Polres Lubuklinggau

BACA JUGA:Oknum Mahasiswa jadi Kurir Narkoba, Kini Mendekam di Polres Lubuklinggau

“Atas perbuatannya tersangka dijerat dalam Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, dan paling ringan lima tahun penjara dan juga dikenkan denda Rp1 milyar subsider hinggah enam bulan penjara,” tegas Kasat Narkoba.

Kategori :