“Kami akan menyusun surat dakwaan dan dalam waktu dekat ini berkas perkara akan kami dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau untuk segera disidangkan,” jelasnya.
BACA JUGA:Dua Pemuda Rudapaksa Teman di Ruko Kosong, ini Ganjaran Hukuman yang Diterima
BACA JUGA:Ayah di Lubuklinggau Rudapaksa Anak Kandung
Seperti sebelumnnya kejadian yang menimpah korban inisial BAM bermula Jumat, 27 Agustus 2024 sekira pukul 00.45 korban yang pulang dari kerja, yang ingin mandi di kamar mandi.
Sedangkan pelaku RA lagi nonkrong, namun tongkrongan pelaku dekat dengan kamar mandi korban BAM.
Saat nongkrong itu pelaku yang mendengar suara gemisik di belakang rumah korban, membuat korban penasaran, karena melihat ada korban lagi mandi.
Sehingga timbullah niat pelaku karena ada celah-celah antara seng dan dinding dan saat itu pelaku mengintip dan merekam korban lagi mandi dengan menggunakan Handphone miliknya.
BACA JUGA:Remaja Nyaris Rudapaksa Gadis SMP di Bukit Cogong Musi Rawas
“Saat mengintip pelaku langsung merekam korban yang lagi mandi kurang lebih satu menit,” tutur Kanit Pidsus.
“Awalnya perbuatan pelaku tanpa sepengetahuan korban, aksi pelaku diketahui karena ada suara berisik dari luar, sehingga korban penasaran dan melihat ada pelaku yang lagi merekam menggunakan HP,” jelas Kanit Pidsus.
Sontak korban langsung teriak memanggil keluarganya, sehingga langsung mendekati korban dan melihat pelakunya.
Setelah itu pelaku berhasil diamankan dan korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Lubuk Linggau. Tersangka mengakui perbuatannya telah mengintip sambil merekam video korban lagi mandi. Sehingga tersangka langsung dibawa ke Polres Lubuklinggau .