Oknum Pemuda Lubuk Linggau ini Mengintip Sambil Merekam Korban lagi Mandi

Kamis 12 Sep 2024 - 21:39 WIB
Reporter : APRI YADI
Editor : SULIS

KORANLINGGAUPOS.ID - Pemuda yang merekam gadis mandi dilimpahkan Unit Pidsus Satreskrim Polres Lubuk Linggau  ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau.

Pemuda inisial RA (16) tersebut merupakan warga Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Kota Lubuk Linggau.

RA dilimpahkan  berikut dengan berkas perkara dan barang bukti, Hp Infinik warna Variabel Golf yang diterima Kasi Pidum Kejari Lubuklinggau,  Meri Aryani SH.

Untuk proses hukum selanjutnya ditunjuklah   JPU  M Hasbi SH  setelah berkas perkara, tersangka dan Barang Bukti diperiksa, maka berkas perkara ini dinyatakan lengkap.

BACA JUGA:Anak Putus Sekolah Rekam Tetangga Mandi, Polisi Lubuk Linggau Jelaskan Kronologinya

BACA JUGA:10 Kali Berbuat Asusila, Pemuda Asal Lubuklinggau ini Dituntut Hukuman Berat

Tersangka ini  dilimpahkan  karena diduga  dengan sengaja mengintip dan merekam wanita muda  yang lagi mandi.

Korban diketahui inisial BAM (19) yang merupakan tetangganya sendiri.

Akibat perbuatan tersangka, korban yang merupakan karyawan swasta ini trauma dan melaporkan kejadian yang tak menyenangkan ini ke Polres Lubuk Linggau 

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Kamis 12 September 2024 Kapoles Lubuk Linggau AKBP Bobby  Kusumawardhana melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan, didampingi Kanit Pidsus IPDA M Dodi Rislan membenarkan untuk anak berhadapan dengan hukum ini sudah dilimpahkan ke Kejari Lubuk Linggau, karena tersangka masih  anak-anak maka langsung dilimpahkan. 

BACA JUGA:Owner Kebun Jeruk Terlibat Asusila, Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau Ungkap Pengakuan Pelaku

BACA JUGA:Pemuda Asli Lubuklinggau Ajak Teman Rudapaksa Pacar Diganjar Hukuman Berat

Pemuda ini langsung diamankan warga dan Tim Reskrim dari Unit Pidsus Polres Lubuk Linggau tanpa perlawanan Jumat 27 Agustus 2024 sekira 01.00 WIB.

“Tersangka sudah dititipkan di Lapas Kelas II A Lubuk Linggau dan akan proses hukum selanjutnya” jelas Kasat Reskrim.

Sementara Kepala Kejari Lubuklinggau  Anita Asterida, SH melalui, JPU M Hasbi SH, mengatakan tersangka sementara  dikenakan pidana dalam Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi Jo UU 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Kategori :