KORANLINGGAUPOS.ID - Pemuda yang merekam gadis mandi dilimpahkan Unit Pidsus Satreskrim Polres Lubuk Linggau ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau.
Pemuda inisial RA (16) tersebut merupakan warga Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Kota Lubuk Linggau.
RA dilimpahkan berikut dengan berkas perkara dan barang bukti, Hp Infinik warna Variabel Golf yang diterima Kasi Pidum Kejari Lubuklinggau, Meri Aryani SH.
Untuk proses hukum selanjutnya ditunjuklah JPU M Hasbi SH setelah berkas perkara, tersangka dan Barang Bukti diperiksa, maka berkas perkara ini dinyatakan lengkap.
BACA JUGA:Anak Putus Sekolah Rekam Tetangga Mandi, Polisi Lubuk Linggau Jelaskan Kronologinya
BACA JUGA:10 Kali Berbuat Asusila, Pemuda Asal Lubuklinggau ini Dituntut Hukuman Berat
Tersangka ini dilimpahkan karena diduga dengan sengaja mengintip dan merekam wanita muda yang lagi mandi.
Korban diketahui inisial BAM (19) yang merupakan tetangganya sendiri.
Akibat perbuatan tersangka, korban yang merupakan karyawan swasta ini trauma dan melaporkan kejadian yang tak menyenangkan ini ke Polres Lubuk Linggau
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Kamis 12 September 2024 Kapoles Lubuk Linggau AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan, didampingi Kanit Pidsus IPDA M Dodi Rislan membenarkan untuk anak berhadapan dengan hukum ini sudah dilimpahkan ke Kejari Lubuk Linggau, karena tersangka masih anak-anak maka langsung dilimpahkan.
BACA JUGA:Owner Kebun Jeruk Terlibat Asusila, Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau Ungkap Pengakuan Pelaku
BACA JUGA:Pemuda Asli Lubuklinggau Ajak Teman Rudapaksa Pacar Diganjar Hukuman Berat
Pemuda ini langsung diamankan warga dan Tim Reskrim dari Unit Pidsus Polres Lubuk Linggau tanpa perlawanan Jumat 27 Agustus 2024 sekira 01.00 WIB.
“Tersangka sudah dititipkan di Lapas Kelas II A Lubuk Linggau dan akan proses hukum selanjutnya” jelas Kasat Reskrim.
Sementara Kepala Kejari Lubuklinggau Anita Asterida, SH melalui, JPU M Hasbi SH, mengatakan tersangka sementara dikenakan pidana dalam Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi Jo UU 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.