KORANLINGGAUPOS.ID - Pajak kendaraan adalah hal yang wajib bagi warga negara, baik itu jenis kendaraan motor ataupun mobil.
Pajak kendaraan ini wajib kanera ini merupakan bentuk kontribusi bagi warga nerga yang dipatuhi dan harus dibayarkan.
Memang terkadang pajak kendaraan sering dianggap sepele atau terkadang dianggap membebani masyarakat namun banyak keuntungan yang dirasakan.
Seperti disampaikan Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri banyak manfaat membayar pajak kendaraan bermotor.
BACA JUGA:Ini Dia Biaya Pajak Motor Honda Scoopy, Lengkap Tipe dan Tahun Beserta Denda Telat Bayar
BACA JUGA:Berapa Biaya Pajak PCX 160? Yuk Cek Disini
Dan itu sesuai dengan Pasal 74 UUNomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam keterangan tertulis telah menyampaiakn manfaat jika masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor seusai peraturan.
Tentu masyarakat akan bisa menikmati fasilitas jalan, sekolah hingga rumah sakit menjadi fasilitas yang diperoleh masyarakat.
Pembayaran pajak kendaraan bermotor salah satu untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ.
BACA JUGA:11 Jenis Wajib Pajak yang Bisa Menonaktifkan NPWP dengan Cara Online
BACA JUGA:6 Provinsi di Indonesia Lakukan Pemutihan Pajak Kendaraan, Buruan Cek Provinsi Mana Saja
Dan dana tersebut wujud perhatian pemerintah kepada masyarakat jika terjadi kecelakaan lalu lintas di jalan raya.
Perlu diketahui ada 5 manfaat pajak kendaraan terkhusus bagi daerah, pertama salah satu sumber pendapatan daerah, untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan untuk pembangunan dan atau pemeliharaan jalan.
Tidak hanya itu saja manfaat pajak kendaraan juga untuk peningkatan moda dan sarana transportasi umum, peningkatan pendapatan baik itu kabupaten Kota hingga meningkatkan ketenangan dan kepastian hukum sebagai wajib pajak.