Bupati Musi Rawas Tunjuk Karnadi Duduki Jabatan Pj Kades Sukaraya

Jumat 13 Sep 2024 - 22:52 WIB
Reporter : MUHAMMAD YASIN
Editor : MUHAMMAD YASIN

KORANLINGGAUPOS.ID - Surat keputusan (SK) pemberhentian  Sohidin dari jabatan kepala desa (Kades) Sukaraya Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas sudah diterbitkan Bupati.

Sohidin mengundurkan diri dari jabatan kades atas permintaan sendiri karena nyalon Wakil Bupati Gorontalo.

Camat STL Ulu Terawas, Pahip mengatakan bahwa SK Bupati Pemberhentian Kades Sukaraya sudah terbit.

Disamping menerbitkan SK pemberhentian Kades Sukaraya, Bupati Musi Rawas juga menerbitkan SK pengangkatan penjabat  (Pj) Kades Sukaraya.

BACA JUGA:Serahkan Bantuan Ambulans, Bupati Musi Rawas Punya Pesan Khusus untuk Kades Bumi Makmur

BACA JUGA:Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud Membuka Secara Langsung Kegiatan Sosialisasi Integrasi Layanan Primer

Pj Kades Sukaraya diamanahkan kepada Karnadi ASN di Kantor Kecamatan STL Ulu Terawas.

Pj Kades Sukaraya sudah dilantik oleh Camat Pahip atas nama Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud.

"SK pemberhentian Kades dan SK pengangkatan PJ Kades Sukaraya terbit hari Senin 9 September 2024. Hari Selasa 10 September 2024 langsung kita lantik Pj Kades Sukaraya," jelasnya kepada KORANLINGGAUPOS, Jumat 13 September 2024.

 SK pengangkatan Pj Kades berlaku selama 6 bulan. Kalau belum terlaksana pemilihan kades (Pilkades) serentak maka akan diperpanjang lagi. Jabatan Pj kades hingga dilantik Kades baru hasil Pilkades.

 BACA JUGA:Bupati Hj Ratna Machmud Lantik 1.009 Penasehat Adat dan Lembaga Adat Desa Kelurahan di Musi Rawas

BACA JUGA:Bupati Musi Rawas Serahkan SK Perpanjangan Masa Jabatan 1.196 BPD Menjadi 8 Tahun

"Yang jelas untuk pertama ini jabatan PJ Kades berlaku selama 6 bulan," jelasnya.

Kades yang nyalon di Pilkada berhenti secara permanen dari jabatannya sebagai Kades.

Walaupun nanti setelah Pilkada tidak terpilih tidak bisa kembali menjadi Kades.

Kategori :