"Jika nantinya kalah di Pilkada tidak bisa kembali menjadi Kades," tegasnya.
Jumlah desa di Kecamatan STL Ulu Terawas ada 12 desa dan 1 kelurahan.
BACA JUGA:Bupati Musi Rawas Siapkan Anggaran Untuk Bantuan Rehab Masjid
BACA JUGA:Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud Tinjau 8 Titik Pembangunan Infrastruktur
Dari 12 desa ada 3 Kades yang dijabat Pj yakni Desa Suka Merindu karena Kades nya Arianto mengundurkan diri dari jabatan Kades karena nyalon DPRD Kabupaten Musi Rawas.
"Kemudian Desa Kosgoro habis masa jabatan. "Dan Kades Sukakarya mundur karena nyalon wakil bupati Gorontalo," paparnya.
Yang mengisi jabatan Pj Kades di tiga desa itu 2 Pj ASN staf Kecamatan STL Ulu Terawas, 1 Pj ASN dari luar kantor Kecamatan yaitu Desa Kosgoro.
Sohidin yang juga menjabat Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Sekjen DPP APDESI) nyalon wakil Bupati Gorontalo mendampingi Syam T.ASE selalu bakal calon (Bacalon) Bupati.
BACA JUGA:Bupati Musi Rawas Pasti akan Beri TPP 12 Bulan Bagi Pegawai
BACA JUGA:Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud Motivasi Peserta Sosialisasi ILP di Puskesmas Muara Kelingi
Mereka mendaftar ke KPU Gorontalo pada Rabu 28 Agustus 2024.
Diketahui Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Gorontalo Syam T.ASE – Sohidin (SYAH) diusung Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Majunya Syam T.ASE – Sohidin (SYAH) 'diuntungkan' keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.60/PUU-XXII/2024.
Pasal 40 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 menetapkan bahwa syarat pengusungan pasangan calon oleh partai politik atau gabungan partai politik adalah memiliki kursi paling sedikit 20 persen di DPRD atau memperoleh suara paling sedikit 25 persen dari hasil pemilu DPRD terakhir.
Melalui putusan MK No. 60, parpol atau gabungan parpol dapat mendaftarkan pasangan bakal calon (Balon) dengan perolehan suara sah minimal 10 persen di Pemilu DPRD pada Kabupaten/Kota dengan DPT lebih dari 250 ribu jiwa.
BACA JUGA:Buka Sosialisasi GSS, Bupati Musi Rawas : Generasi yang Berkualitas Harus Hidup Bersih dan Sehat