KORANLINGGAUPOS.ID - “Demi harga diri keluarga, saya lakukan pembakaran rumah keluarga yang bunuh kakak saya,” demikian alasan yang diungkapkan Terdakwa Bokim alias Bokin (37) dalam sidang agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau, Kamis 12 September 2024.
Adik Kandung Bupati Muratara ini duduk di kursi persakitan Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau mengikuti sidang pemeriksaan terdakwa karena diduga sebelumnya dengan sengaja melakukan pembakaran rumah milik Amir, Lukman, Zainal dan Deti warga Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara.
Sidang diketuai Majelis Hakim Achmad Syaripudin, SH didampingi Hakim Afif Jhanuarsayh Saleh SH dan Marselinu Mabarita,SH serta Panitera Pengganti (PP) Armen ,SH sedangkan terdakwa didampingi penasehat hukumnya Topik Gonda, SH.
Didepan hakim dan JPU serta pengacaranya saat sidang Kamis 12 September 2024, Terdakwa Bokim mengakui kesalahannya.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Korban Kebakaran Berharap Adik Bupati Muratara Dihukum Maksimal
BACA JUGA:Adik Bupati Muratara Disidang, Sengaja Bakar Beberapa Rumah di Rawas Ilir
“Secara hukum memang saya salah pak. Namun itu dilakukan untuk menuntut balas atas kematian kakak saya. Awalnya saya cari-cari tersangka dan keluarga tersangka namun tak ditemui. Awalnya ada warga yang memberi tahu saya adanya perkelahian, ada warga yang nelepon saya, bahwa kakakmu kena tujah. Setelah itu saya mendatangi lokasi kejadian tanpa memberitahu keluarga lainnya dengan niat mencari tersangka pembunuhan kakak. saya sempat mendatangi TKP, dengan mambawa golok dan tidak membawa minyak," tutur korban di depan hakim.
Saat itu, kata terdakwa, dia belum ada niat untuk membakar rumah keluarga tersangka pembunuh kakaknya.
“Saya sempat mencari pelaku, namun tidak ketemu dan setelah itu saya lakukan pembakaran rumah keluarga pelaku,” akunya.
Terdakwa juga sempat mencari tersangka di rumah keluarganya namun saat diteriaki rumah itu sudah keadaan kosong.
BACA JUGA:Beberapa Kota ini jadi Tempat Pelarian Adik Bupati Muratara Bokim Sebelum Ditangkap Polda Sumsel
BACA JUGA:Adik Bupati Muratara Ditangkap Tim Jatanras Polda Sumsel, Diduga Bakar 5 Rumah dan Bedeng 6 Pintu
Lalu terdakwa memecahkan kaca rumah. Lalu terdakwa melihat minyak.
Saat itulah baru muncul niatannya membakar rumah.
Bagaimana dengan warga sekitar yang melihat aksi terdakwa?