KORANLINGGAUPOS.ID - Tiga tersangka pencuri sepeda motor marbot masjid, ternyata merupakan specialis curanmor yang sudah kerap keluar masuk penjara.
Ketiganya kembali ditangkap Tim Elang Timur Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Timur, Rabu 11 September 2024.
Ketiga residivis ini adalah, Riki (29) warga Jalan Puskesmas Taba RT.4 Kelurahan Cereme Taba Kecamatan Lubuk Linggau Timur II Kota Lubuk Linggau.
Kemudian, Rudi Firmansyah alias Bedil (39) warga Jalan Marek RT.7 Kelurahan Cereme Taba Kecamatan Lubuk Linggau Timur II Kota Lubuk Linggau.
BACA JUGA:Oknum Warga BTS Ulu Curi Sawit PT SMS Musi Rawas
BACA JUGA:Jasad Sopir Travel yang Dibegal Dimakamkan, Dokter Beberkan Hasil Otopsi
Lalu Thomas Alfa (38) warga Jalan Bromo RT.9 Kelurahan Karya Bakti Kecamatan Lubuk Linggau Timur II Kota Lubuk Linggau
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Jumat 6 September 2024 Kapolres Lubuk Linggau AKBP Bobby Kusumawardhana melalui Kapolsek Lubuk Linggau Timur Iptu Rodiman didampingi Kanit Reskrim Ipda Dedi Sudiar mengatakan dari hasil introgasi sementara ketiga tersangka merupakan residivis dan sudah pernah menjalani hukuman dengan kasus yang sama.
Untuk tersangka Riki (29) pernah ditahan 1 tahun 6 bulan di Lapas Lubuk Linggau pada tahun 2015 dengan kasus yang sama.
Sedangkan Thomas Alfa (38) pernah terjerat kasus narkoba di tahun 2020 ia ditahan 3 tahun di Lapas Narkotika Muara Beliti.
BACA JUGA:Lapas Kelas IIA Lubuk Linggau Ciptakan Lingkungan Bebas Halinar
BACA JUGA:Ini Alasan Adik Bupati Muratara Bakar Rumah Keluarga yang Habisi Nyawa Kakaknya
Selain itu Thomas juga pernah dijerat kasus pencurian ditahun 2015.
Sedangkan temannya tersangka Rudi Firmansyah alias Bedil (39) hanya ikutan dan belum terlibat pencurian
Kalau motor korban itu berhasil dijual, akan mereka gunakan untuk beli sabu, judi online dan foya-foya.