KORANLINGGAUPOS.ID - STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) adalah dokumen penting yang menandakan bahwa kendaraan bermotor Anda terdaftar secara resmi dan sah.
Namun, ada risiko mendapatkan STNK palsu, yang dapat menyebabkan masalah hukum dan administratif.
Berikut ini adalah enam cara untuk membedakan STNK asli dan palsu untuk memastikan Anda tidak tertipu.
BACA JUGA:STNK Hilang? Jangan Panik Begini 3 Cara Melacaknya
BACA JUGA:Ini Rincian Biaya Ganti Plat Motor, Serta Prosedur dan Akibat STNK Mati
1. Cek Kualitas Kertas STNK
STNK asli menggunakan kertas berkualitas tinggi yang sulit sobek dan memiliki tekstur khusus.
Kertas ini biasanya lebih tebal dan memiliki ketahanan yang baik.
STNK palsu sering menggunakan kertas yang lebih tipis dan mudah robek, sehingga Anda bisa membedakannya dengan meraba kertas STNK.
BACA JUGA:8 Panduan Lengkap Cara Mengurus STNK Hilang yang Tidak atas Nama Sendiri
BACA JUGA:Berikut Cara Mengurus Balik Nama BPKB dan STNK, Berikut Biayanya
2. Perhatikan Kualitas Cetakan
STNK asli memiliki cetakan yang tajam dan jelas. Warna pada STNK asli cenderung lebih konsisten dan tidak pudar.
Jika STNK terlihat buram atau warna cetakannya tidak konsisten, bisa jadi STNK tersebut palsu.
3. Cek Nomor Rangka dan Mesin