KORANLINGGAUPOS.ID - Lagi anak dibawah umur di Kabupaten Musi Rawas jadi korban asusila.
Mirisnya lagi, korban diketahui masih ada hubungan keluarga dengan tersangka.
Diketahui perbuatan yang tidak patut dicontoh ini diduga dilakukan AN (52), warga Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura.
Dan korbannya sebut saja Mawar, diketahui berusia 4 tahun.
BACA JUGA:10 Kali Berbuat Asusila, Pemuda Asal Lubuklinggau ini Dituntut Hukuman Berat
BACA JUGA:Owner Kebun Jeruk Terlibat Asusila, Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau Ungkap Pengakuan Pelaku
AN pun berhasil dibekuk anggota Polsek BTS Ulu Polres Mura tanpa perlawanan di Trans 2, Desa Ngestiboga II, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Mura, Sabtu 14 September 2024 sekitar pukul 17.00 WIB.
Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID Senin 16 September 2024, Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasi Humas, AKP Herdiansyah didampingi Kapolsek BTS Ulu IPTU Jemmy Amin Gumayel, membenarkan hal tersebut.
Saat ini proses penanganan perkara telah dilaksanakan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Musi Rawas, dan akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
"Tersangka dan korban benar ada hubungan keluarga, dan tersangka sudah beristri danserta memiliki anak," ungkap Iptu Jemmy.
BACA JUGA:Pemuda Asli Lubuklinggau Ajak Teman Rudapaksa Pacar Diganjar Hukuman Berat
BACA JUGA:Pria ini Ajak Teman Rudapaksa Pacarnya di Ruko Kosong Batu Urip Lubuklinggau
Dari pengakuan sementara tersangka, ia baru satu kali setubuhi korban. Dan menurut pengakuannya khilaf dan berdalih kerasukan setan.
Tersangka menceritakan saat kejadian ia melakukan perbuatannya ini di pinggir Sungai Jambu, Desa Sadu, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, Sabtu 14 September 2024 sekitar pukul 11.00 WIB.
Saat itu tersangka menjemput korban yang sedang bermain di depan rumahnya, dengan alasan mengajak jalan-jalan dan jajan.