Mau Pendaftaran KPPS Pilkada 2024? Berikut Jadwal, Syarat dan Cara Daftarnya

Rabu 18 Sep 2024 - 09:19 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

KORANLINGGAUPOS.ID-  Pilkada serentak 2024 akan segera dilaksanakan, dan salah satu elemen penting yang terlibat dalam penyelenggaraan pemungutan suara adalah KPPS.

KPPS bertugas memastikan proses pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) berjalan lancar.

Dalam kutipan Koranlinggaupos.id dari laman detik.com yang akan, jelaskan secara lengkap mulai dari syarat, jadwal, hingga cara pendaftaran KPPS untuk Pilkada 2024.

BACA JUGA:KPU Musi Rawas Butuh 4.410 KPPS, Kerja Sehari Digaji Rp 1 Juta

BACA JUGA:Samakan Persepsi KPU Adakan Rakor Persiapan Penerimaan KPPS

Pengertian KPPS

KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) yang dibentuk oleh Panitia PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di setiap per TPS.

Pembentukan KPPS ini merupakan bagian penting dalam proses demokrasi, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur tahapan dan jadwal pelaksanaan Pilkada.

Jadwal Pendaftaran KPPS Pilkada 2024

BACA JUGA:Menakar Kekuatan ROIS-YOK teRUS di Pilkada Lubuk Linggau, Begini Analisa Pengamat

BACA JUGA:Fauzi Amro : Kita Siap Menangkan Pasangan Firsa-Efri di Pilkada Muratara

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 Tahun 2024, berikut adalah jadwal pendaftaran KPPS untuk Pilkada 2024:

- Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 17 September 2024 hingga 21 September 2024

- Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 17 September 2024 hingga 18 September 2024

- Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 18 September 2024 hingga 29 September 2024

Kategori :