Mau Pendaftaran KPPS Pilkada 2024? Berikut Jadwal, Syarat dan Cara Daftarnya

Rabu 18 Sep 2024 - 09:19 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

Berikut ini adalah persyaratan umum:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

BACA JUGA:Ada Pilkada Tak Anggarkan Pembangunan Strategis Pemkot Fokus Renovasi Gedung Pemerintahan

BACA JUGA:Fauzi Amro : Kita Siap Menangkan Pasangan Firsa-Efri di Pilkada Muratara

2. Usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun.

3. Setia pada Pancasila, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Memiliki integritas, kejujuran, dan keadilan.

5. Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak terlibat dalam partai politik dalam 5 tahun terakhir.

BACA JUGA:Doa Memilih Bupati dan Walikota Pada Pilkada 2024 di Musi Rawas, Lubuklinggau, Muratara

BACA JUGA:Hasil RDP Komisi II, Pemerintah, Bawaslu, KPU, dan DKPP jika Kotak Kosong Menang 2025 Pilkada Lagi

6. Berdomisili di wilayah kerja KPPS.

7. Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

8. Pendidikan minimal SMA atau sederajat.

9. Tidak pernah dijatuhi pidana dengan ancaman penjara 5 tahun atau lebih.

BACA JUGA:Alhamdulillah, Honor KPPS Sudah Dicairkan

BACA JUGA:Samakan Persepsi KPU Adakan Rakor Persiapan Penerimaan KPPS

Kategori :