Mau Pendaftaran KPPS Pilkada 2024? Berikut Jadwal, Syarat dan Cara Daftarnya

Rabu 18 Sep 2024 - 09:19 WIB
Reporter : MUHAMMAD HIDAYAT
Editor : MUHAMMAD HIDAYAT

Dokumen yang Diperlukan untuk Pendaftaran KPPS

Setelah memenuhi syarat di atas, calon anggota KPPS harus menyiapkan dokumen-dokumen berikut untuk proses pendaftaran:

- Surat pendaftaran

- Daftar riwayat hidup

BACA JUGA:Sudah Pria yang Ngamuk di TPS dan Ludahi Petugas KPPS, Kok Bisa Dibebaskan? Begini Ceritanya

BACA JUGA:Samakan Persepsi KPU Adakan Rakor Persiapan Penerimaan KPPS

- Fotokopi KTP elektronik (e-KTP)

- Fotokopi ijazah minimal SMA atau sederajat

- Pas foto terbaru

- Surat pernyataan kesetiaan pada Pancasila dan UUD 1945

BACA JUGA:Ngamuk di TPS Ngacak-ngacak Logistik Pemilu Hingga Ludahi Petugas KPPS, Ternyata Ini Penyebabnya

BACA JUGA:Heboh, Isu Gaji KPPS Dibayar Harian

- Surat keterangan sehat dari instansi berwenang

Gaji KPPS Pilkada 2024

Setiap anggota KPPS akan menerima gaji yang diatur dalam Surat Nomor S-647/MK.02/2022 tentang Satuan BML Tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Besaran gaji yang diterima bervariasi tergantung jabatan di KPPS. Berikut rinciannya:

Kategori :